Kiai Cabul Sangkal Dakwaan Jaksa
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang kasus pencabulan santriwati dibawah umur, Kamis (17/2).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang kasus pencabulan santriwati dibawah umur, Kamis (17/2). Meski sudah dihadirkan saksi ahli, terdakwa tetap menyangkal dakwaan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifa terkait sidang kasus cabul dengan terdakwa Muhlis alias Abi bin Elyas mengatakan, saksi ahli adalah dokter Lukita dari RSUD Soekandar, Mojosari, Mojokerto.
Lukita merupakan saksi yang memisum para korban saat itu. Untuk saksi anak yang dihadirkan di persidangan adalah saksi anak yang mondok di ponpes tersebut. “Dan saksi istri terdakwa serta saksi anak kandung terdakwa,” ungkapnya.
Namun kata Afifa, saat dalam persidangan istri dan anak terdakwa mengurungkan niatnya menjadi saksi yang meringankan. Entah apa alasannya. Selanjutnya pada sidang yang akan datang pihaknya akan menghadirkan saksi pidana dari Unair Surabaya.
Meskipun sudah beberapa saksi, termasuk saksi korban dan saksi keluarga korban dan saksi ahli dihadirkan di persidangan, tetapi terdakwa masih saja tidak mengakui perbuatannya itu. “Ini nanti yang memberatkan hukumannya,” ungkap jaksa Afifa.(gus/rd)