Kiprah Anggota KPPU Periode IV
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, reformasi atau inovasi dalam hukum, upaya pencegahan, dan pengawasan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi prioritas kepemimpinan anggota KPPU periode IV selama 5 tahun terakhir.
Jakarta, HARIANBANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, reformasi atau inovasi dalam hukum, upaya pencegahan, dan pengawasan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi prioritas kepemimpinan anggota KPPU periode IV selama 5 tahun terakhir.
Berbagai prioritas tersebut dilakukan seiring dengan situasi perekonomian yang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan perlambatan perekonomian nasional. Pernyataan ini disampaikan Ketua KPPU M. Afif Hasbullah, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Afif menjelaskan, kepatuhan pelaku usaha atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pelaksanaan putusan KPPU secara khusus menjadi catatan penting di masa kepemimpinan tersebut. Sebagaimana diketahui, anggota KPPU periode IV mulai menjalankan tugasnya sejak 27 April 2018 hingga 27 April 2023, dan diperpanjang hingga terpilihnya anggota KPPU periode berikutnya.
Komisi VI DPR telah menentukan 9 nama anggota KPPU tersebut dan akan dibawakan ke Rapat Paripurna DPR pada 5 Desember 2023. Untuk itu, KPPU perlu menyampaikan laporan kinerjanya kepada publik sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas anggota KPPU periode IV tersebut.
"Secara umum, kinerja persaingan usaha diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU), yang mengukur persepsi pemangku kepentingan posisi daya saing, produktivitas, dan efisiensi sektor ekonomi Indonesia," katanya.
Hasil IPU menunjukkan 2018-2022 adanya tingkat persaingan nasional yang sedikit tinggi dan diikuti dengan perkembangan yang cukup menggembirakan. Pada 2020, IPU sempat turun 4.72 menjadi 4.65 yang disebabkan pandemi Covid-19.
Seiring membaiknya perekonomian nasional secara bertahap, angka IPU mulai naik 4,65 pada 2020 menjadi 4,81 pada 2021 dan 4,87 di tahun 2022. Peningkatan ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia dipersepsikan menuju level tinggi.
Selama 5 tahun terakhir, KPPU menerbitkan 26 peraturan serta tujuh peraturan ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan oleh KPPU. Ada tiga terobosan penting yang dari sejumlah peraturan KPPU.
Ketiga, upaya pencegahan. KPPU melakukan banyak hal dalam rangka upaya pencegahan. Terkait pengawasan kemitraan UMKM. Pengawasan kemitraan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas. KPPU yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan UMKM.
Data KPPU menunjukkan tren kepatuhan pelaku usaha atas putusan KPPU yang terus naik dalam 5 tahun terakhir. Pada 2018, persentase putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan adalah 58,7 persen. Tahun ini, persentase tersebut berkurang menjadi 51,5 persen. Artinya ada peningkatan persentase pelaksanaan putusan yang mencapai 7,2 persen.
Beberapa tugas yang belum terselesaikan. Salah satunya, perubahan besar atau amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 masih belum berhasil dilakukan. (diy/rd)