Kominfo Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri Sosialisasi di Kalikejambon, Minta Warga Berani Melapor

Kegiatan dibuka Kepala Dinas Kominfo Jombang, Budi Winarno yang diwakili Fungsional Pranata Humas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono di Balai Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kominfo Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri Sosialisasi di Kalikejambon, Minta Warga Berani Melapor
Kegiatan sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Cukai, Desa Kalikejambon.

Jombang, HB.net - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bea Cukai Kediri melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Cukai, Selasa 15/03/22.

Kegiatan dibuka Kepala Dinas Kominfo Jombang, Budi Winarno yang diwakili Fungsional Pranata Humas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono di Balai Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Camat Tembelang, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa  setempat, serta para pedagang rokok eceran.

Disampaikan Wahyudi, sosialisasi cukai perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun oleh pemerintah, yang kemudian dikucurkan melalui dana Pemerintah Daerah. Yang peruntukkannya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat seperti dana pembangunan fasilitas jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan untuk pembanguan kesehatan lainnya.

"Dengan sosialisasi ini, kami berharap peserta bisa memahami terhadap materi yang disampaikan narasumber. Selanjutnya, bisa meneruskan informasinya kepada anggota masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau masyarakat lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Penyidik Bea Cukai Kediri, Hartoyo Mulyono menyampaikan, setiap masyarakat diminta mengenal, memahami dan bisa membedakan tentang rokok yang legal dan rokok yang ilegal. Apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 0813-3567-2009 atau melalui, Facebook: Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri.

Perlu diketahui wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

"Rokok illegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya, izin produksinya (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukainya)," terang Hartoyo.

Menurut Hartoyo, rokok ilegal pita palsu itu tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai pelunasan cukai. Pita cukai berbeda, salah peruntukan dan/atau salah personalisasi. Sedangkan, untuk pita cukai bekas yakni bungkus rokok menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru. Rokok tanpa pita cukai (polos), bentuk pelanggarannya dimana produsen rokok tidak menempatkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.

"Jadi, kalau pemilik kios mendapat pesan dari sales rokok agar bersedia mengupas pita cukai dari bungkus rokok yang mau dijual, kemudian nanti akan ditebus dengan harga tertentu, tolong jangan menuruti, beranilah menolak," tegas Hartoyo.

"Jikalau menuruti, maka bisa kena sanksi hukum karena turut membantu melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Kepada para konsumen rokok (perokok) untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai, selain berisiko terhadap kesehatan, juga merugikan negara, karena jenis rokok polos melanggar ketentuan  perundang-undangan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada para penghisap rokok. Aktifitas merokok memberikan kontribusi dalam penghimpunan dana bagi hasil cukai. Berarti secara tidak langsung turut membantu anggaran jalannya beragam pembangunan nasional," tukas Hartoyo.

Di lokasi sama, Kepala Desa Kalikejambon Akhmad Iswahyudi menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya. Sebab, sangat membantu warganya untuk mengetahui ciri-ciri rokok illegal. Sehingga warga yang jual rokok paham tentang cukai karena selama ini belum paham.

"Kami tiga pilar desa akan selalu mengingatkan warga yang menjual rokok supaya tidak menjual rokok yang tidak berpita cukai. Meski dititipi sales rokok jangan diterima kalau rokok ilegal. Tolong informasi ini disampaikan juga kepada penjual rokok yang lain apa hasil telah mengikuti sosialisasi tadi," pungkasnya. (aan/ns)