Komisi A DPRD Jember Gelar RPD
Untuk itu, pihaknya memanggil beberapa pihak terkait, dari pemerintah desa hingga instansi terkait pengelola aset daerah.
Jember, HB.net - Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni mengabarkan, pihaknya kembali menggelar forum untuk menyelesaikan polemik kepemilikan tanah eks lokalisasi Besini-Puger, Selasa (22/11/2022). Hal tersebut merupakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti hearing dan sidang Komisi A beberapa waktu yang lalu.
Ia menceritakan bahwa akar persoalan bermula dari pemindahan lokalisasi pada 1989, dari Kaliwining- Rambipuji ke Besini-Puger, atas Perbup No. 667 Tahun 1988. Warga Besini pada waktu itu kemudian meminjamkan tanahnya kepada Pemkab Jember untuk urusan tersebut.
"Pada 2007 kan ada perintah untuk penutupan lokalisasi, nah sekarang warga ingin Pemkab mengembalikan tanahnya," terang Tabroni, usai RDP di Gedung DPRD Jember.
Untuk itu, pihaknya memanggil beberapa pihak terkait, dari pemerintah desa hingga instansi terkait pengelola aset daerah. Dari rapat tersebut didapatkan bahwa memang tanah eks lokalisasi Besini tersebut memang bukan aset daerah.
"Jadi kami mengharapkan agar Pemkab membuat semacam surat yang menunjukkan itu bukan aset mereka," ujarnya.
Hal ini menjadi sulit sebab para penghuni tanah eks lokalisasi tersebut telah lama tinggal di sana atas perintah Pemkab, sehingga mereka menanyakan nasib mereka apabila tempat tinggal tersebut kemudian diambil kembali oleh pemiliknya.
Tabroni mengatakan, pihaknya masih memikirkan beberapa opsi, apakah Pemkab Jember akan membelinya lalu diberikan kepada warga yang saat ini menempati tanah tersebut, atau langsung dikembalikan kepada pemilik, mengingat mereka juga telah terbukti mengantongi bukti kepemilikan yang sah.
"Ini harus ada diskusi lanjutan untuk me cari jalan keluar dan solusi," pungkasnya. (yud/bil/diy)