Komisi B DPRD Jatim Komitmen Perjuangkan Aspirasi Petani

"Insyaallah tanggal 14 Agustus 2023 nanti 6 kepala dinas akan kami undang semua supaya bisa hadir. Temen-teman petani saya minta supaya membuat list,  apa yang diminta sehingga bisa clear."

Komisi B DPRD Jatim Komitmen Perjuangkan Aspirasi Petani
Dr. Noer Soetjipto, Anggota Komisi B DPRD Jatim saat memimpin audiensi dengan perwakilan petani di kantor DPRD Jawa Timur. foto : istimewa.

Surabaya, HB.net - Komisi B DPRD Jawa Timur yang salah satu wilayah tugasnya membidangi urusan pertanian menunjukkan keberpihakan kepada petani. Komitmen itu ditunjukkan saat menemui Koalisi Petani dan sikap Komisi B dalam menyikapi Raperda Pertembakauan.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Nur Soetjipto berencana memanggil 6 kepala dinas, yakni Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, BPN, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) dan Kepala Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Timur. Pemanggilan itu untuk mengkonfirmasi aspirasi para petani yang menginginkan adanya transparansi pengelolaan perkebunan, kehutanan, reforma agraria dan kehutanan sosial.

"Insyaallah tanggal 14 Agustus 2023 nanti 6 kepala dinas akan kami undang semua supaya bisa hadir. Temen-teman petani saya minta supaya membuat list,  apa yang diminta sehingga bisa clear," katanya, usai audiensi dengan perwakilan petani di kantor DPRD Jawa Timur, Senin (7/8/2023).

Sekretaris Fraksi Gerindra ini berharap, semua persoalan yang terjadi di lapangan terkait pengelolaan lahan rakyat nantinya bisa diselesaikan dengan dialog.

"Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan secara dialogis dengan dinas terkait," ujar Noer Soetjipto.

Terpisah, Aliyadi Mustofa, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur meminta penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jatim. Pasalnya, Raperda tersebut dinilai masih butuh pembahasan lebih mendalam lagi dari komisi.

Aliyadi mengatakan pihaknya akan mencermati Raperda Perlindungan Pertembakauan. Karena itu Komisi B masih membutuhkan masukan-masukan dan aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan Raperda Pertembakauan sebelum disahkan.

"Yang diharapkan dari Rancangan Peraturan Daerah Pertembakauan adalah bagaimana Raperda itu benar-benar berpihak kepada masyarakat petani tembakau. Jangan malah sebaliknya, hanya menguntungkan tengkulak, pabrikan, pergudangan dan sebagainya," ujar Aliyadi Mustofa di Gedung DPRD Jatim seusai rapat paripurna, belum lama ini.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, bahwa Komisi B meminta waktu kepada Pimpinan DPRD untuk lebih mendalami terkait isi dalam draft Raperda Pertembakauan. Dimana Raperda Pertembakauan ini merupakan inisiatif dari eksekutif.

"Inisiatifnya gubernur melalui Dinas Perkebunan. Jadi sudah lengkap semuanya, naskah akademiknya, tim perumusnya sudah oke, mereka sudah siap-siap menyambut Raperda ini segera disahkan. Tapi sementara kami pending di komisi karena komisi butuh mendalami itu," tegasnya.

Aliyadi mengungkap, bahwa hal terpenting dalam Raperda Pertembakauan tersebut adalah keberpihakan kepada petani tembakau. Sebab, kata dia, selama ini carut marut pertembakauan selalu menjadi persoalan.

"Baik itu mulai mau tanam, kemudian mendapatkan pupuk, hingga setelah menjadi tembakau harganya yang selalu dipermainkan sebagian orang. Sehingga di situlah masyarakat, petani kita, selalu menjerit kepada kita," ungkap dia.

Di samping itu, Aliyadi memandang, bahwa dalam draft Raperda Pertembakauan Jatim, juga belum diatur mengenai adanya regulasi ekspor-impor. "Saya lihat sementara belum ada (regulasi ekspor-impor). Jadi lebih kepada hanya kepentingan industri dan gudang-gudang itu saja," ucap dia.

Pihaknya berharap, regulasi dalam Raperda Pertembakauan Jatim dapat diatur secara detil. Tentu, aturan tersebut, tidak bertentangan dengan Undang-undang yang ada di atasnya. Salah satunya terkait regulasi tentang pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

"Kita tahu kontribusi Jawa Timur perihal cukai tembakau kepada pemerintah pusat tertinggi. Tetapi tidak sebanding lurus apa yang diberikan pemerintah pusat kepada kita," bebernya.

Menurut dia, selama ini DBHCT dari pemerintah pusat tidak diberikan kepada para petani tembakau. Melainkan justru diberikan kepada dinas-dinas yang tidak ada kaitannya dengan pertembakauan.

"Misalnya diberikan kepada Dinas Kesehatan, ini kan tidak nyambung. Dinas kesehatan justru orang yang berkoar-koar dilarang merokok tapi dia yang menikmati uang," tandasnya.

Aliyadi menilai, dalam draft Raperda juga diatur bahwa masyarakat atau petani tembakau juga mendapatkan untung dari dana bagi hasil cukai tembakau. "Karenanya komisi meminta penundaan waktu sementara untuk mendalami ini," ujar dia.

H. Aliyadi Mustofa, Ketua Komisi B DPRD Jatim mencermati pembahasan Raperda Pertembakauan. foto : istimewa.

Untuk menyempurnakan draft Raperda Pertembakauan ini, pihaknya menyatakan segera mungkin akan mengundang asosiasi petani hingga petani tembakau. Ini dilakukan untuk meminta masukan-masukan dari mereka.

"Sekali lagi, ini (Raperda Pertembakauan) inisiatifnya eksekutif. Kami tidak tahu apa-apa, tiba-tiba drafnya sudah datang, masuk, minta disahkan," jelas dia.

Alyadi menegaskan, pihaknya memastikan segera mungkin melakukan pendalaman terkait isi dalam draft Raperda Pertembakauan Jatim. Menurutnya, yang terpenting dalam Raperda ini adalah bagaimana bisa benar-benar bermanfaat bagi petani tembakau."Insyaallah kita berusaha secepatnya, seiring juga apa yang diminta eksekutif untuk segera. Kalau urusan mengesahkan gampang, tapi isi (Raperda) harus benar-benar bermanfaat bagi petani kita," pungkasnya. (mdr/ns)