Komisi Gabungan Siap Turun Sidak Pokpokan
Mulusnya usaha yang dilakukan pengusaha pokpokan tanpa ada kendala, meskipun terindikasi tanpa memiliki surat izin resmi.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Mulusnya usaha yang dilakukan pengusaha pokpokan tanpa ada kendala, meskipun terindikasi tanpa memiliki surat izin resmi. Usaha pokpokan atau praktik jual beli tebu di luar pabrik gula, sudah beroperasi selama dua tahun dirasa merugikan PAD.
Keberadaan usaha pokpokan membuat gerah. Khususnya bagi Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono. Dia akan berkoordinasi ke komisi yang membidanginya. "Saya akan komunikasikan ke komisi yang membidangi, yaitu Komisi I dan II," kata Tatit, kepada Harian Bangsa, Selasa (11/8).
Menurutnya, jika ada temuan atau masukan dari berbagai pihak, dewan tidak bisa langsung melakukan tindakan. Tapi dewan akan menindaklanjuti hasil masukan dengan mencari bukti atau melakukan sidak lokasi."Jika perlu saya sendiri yang akan lakukan sidak bersama lintas Komisi I dan II nanti," tandasnya.
Dijelaskan, jika selama dua tahun usaha pokpokan terbukti tidak memiliki izin, maka hal ini jelas merugikan negara. Sebab, kurun waktu selama itu jelas tidak membayar pajak usaha yang dijalankan. "Itu tidak benar dan ini harus kita lakukan cek, jika salahi aturan harus ditutup usahanya," tegas Tatit.
Sementara, pemilik usaha pokpokan jual beli tebu, Samsudin, saat ditemui menampik jika usaha yang digeluti tidak berizin. "Saya sudah memiliki izin usaha terkait jual beli dari petani tebu. Jadi tidak ada masalah jika diperiksa, silakan," kata Samsudin, sambil berlalu.(bam/rd)