Komisi I DPRD Banyuwangi Gelar Hearing, Perjuangkan Hak Asuransi Korban KM Mutiara Timur
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan, ada 137 kendaraan yang ikut tenggelam dalam musibah yang menimpa KM Mutiara Timur I tujuan Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi - Pelabuhan Lembar Lombok, Rabu (16/11/2022) lalu di sekitar perairan Selat Lombok.
Banyuwangi, HB.net - Belum rampungnya hak asuransi korban kecelakaan laut KM Mutiara Kapal Motor (KM) Mutiara Timur I, Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar hearing bersama stakeholder terkait di ruang rapat khusus DPRD setempat, Kamis (06/04/2023).
Hadir dalam pertemuan dengar pendapat tersebut antara lain, Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), PT Jasa Raharja, Direktur Umum PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) atau pemilik KM Mutiara Timur I, Dinas Perhubungan Banyuwangi, Satpolairud Polresta Banyuwangi dan Danlanal Banyuwangi.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan, ada 137 kendaraan yang ikut tenggelam dalam musibah yang menimpa KM Mutiara Timur I tujuan Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi - Pelabuhan Lembar Lombok, Rabu (16/11/2022) lalu di sekitar perairan Selat Lombok.
"Tujuh diantaranya, proses asuransinya belum terselesaikan karena permasalahan administrasi," katanya. Menurutnya, dalam proses hearing ini juga memberikan pemahaman kepada para korban, bahwa besaran ganti rugi dalam proses asuransi dihitung berdasarkan golongan kendaraan bukan nilai harga beli kendaraan.
"Asuransi ini bukan ganti untung, tetapi ganti rugi. Jadi besaran ganti ruginya berdasarkan golongan kendaraan bukan nilai harga beli," jelasnya.
Meski begitu, dalam hearing kali ini sudah ada titik temu, sehingga diharapkan proses asuransi segera dapat terselesaikan.
"Ada 1 yang masih terkendala yang tidak bisa diklaim. Nanti coba saya dampingi bahkan dari pihak ALP menyarankan untuk mencari lawyer," ujarnya.
Bukannya tanpa alasan, karena korban tersebut masih saja ditekan pihak leasing hingga mendapatkan somasi untuk melunasi kendaraannya yang tenggelam. Padahal dalam proses kredit tersebut, kendaraan telah mendapatkan asuransi namun dipersulit. (guh/diy)