Komisi II Sidak, Pastikan Gedung Baru DPRD Kota Mojokerto Sesuai Spek
Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto meninjau gedung DPRD yang baru rampung akhir 2022 lalu.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto meninjau gedung DPRD yang baru rampung akhir 2022 lalu. Para wakil rakyat memastikan gedung megah senilai Rp 25,9 miliar yang dibangun dalam kurun waktu dua tahun tersebut sesuatu spesifikasi.
Sekadar diketahui, proyek spektakuler di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon tersebut dibangun dalam dua tahap. Tahap pertama dibangun tahun 2021 oleh PT. Bumi Mas Perdana asal Temanggung Jawa Tengah dengan anggaran mencapai Rp 17,6 miliar. Pada tahun 2022 dilanjutkan oleh CV. Lutfi Bangun Persada dengan kontrak Rp 8,7 miliar.
Meski proyek gedung anyar telah rampung, namun belum bisa ditempati lantaran pihak Sekretariat DPRD harus menggelar pengadaan mebeler. Sedianya, kelengkapan sarana prasarana untuk interior gedung DPRD baru telah dimasukkan dalam kegiatan di anggaran 2023.
"Terlepas dari kondisi yang ada, saya harap ada sesuatu yang monumental di gedung baru ini, seperti patung Garuda. Ikon baru ini mungkin bisa direalisasikan sebelum ditempati," harap Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, disela-sela sidak, Rabu (15/2).
Pendamping Komisi II ini tampaknya menganggap patung Garuda Pancasila layak ditempatkan di lokasi baru ini karena wujud dari gambar dasar negara. "Itu harapan saya, " Imbuhnya.
Di tengah-tengah kegiatan, Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo juga menyampaikan sejumlah request kepada pihak Pemkot Mojokerto yang turut hadir dalam sidak ini. "Saya belum melihat adanya tangga disabilitas di sini. Saya kira ini mendesak untuk memenuhi hak-hak setiap warga negara," katanya.
Dalam sidak, sejumlah anggota DPRD nampak mengelilingi gedung baru tersebut. Sejumlah pendapat mereka utarakan merespon secara kritis bangunan megah tersebut. Namun mereka tak dapat masuk kedalam lantaran pegawai yang membawa kunci bangunan tersebut tidak nampak hadir.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) gedung baru DPRD, Yustian mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan sejumlah pemeliharaan terkait kerusakan plafon gedung. Menurutnya hal itu dikarenakan prosedur yang telah ditetapkan. "Untuk pemeliharaan kita nunggu audit BPK. Biar mereka masuk dulu sebab kalau melakukan pemeliharaan malah proyek ini dikira belum selesai," katanya.
Yustian mengungkapkan, anggaran pemeliharaan proyek tersebut mencapai 5 persen dari nilai kontrak dan berlaku selama 1 tahun. Ia juga menyatakan bahwa proyek selanjutnya akan diserahkan kepada Sekretariat DPRD. Tahapan yang dilakukan DPUPRPRKP hanya sampai ditahap ini. (ADV/yep/rd)