Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Hearing Raperda RTH
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto telah menggelar hearing untuk memantapkan draf raperda ruang terbuka hijau (RTH).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto telah menggelar hearing untuk memantapkan draf raperda ruang terbuka hijau (RTH). Rapat hearing yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto itu telah dihadiri oleh DLH, DPRKP2, PUPR, Bappeda, Satpol PP serta Sekda bagian Pemerintahan dan Hukum.
Kepada para awal media, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono menyampaikan bahwa, raperda inisiatif RTH telah selesai digodok. Diharapkan untuk melindungi lingkungan hidup di Kabupaten Mojokerto, khususnya dalam RTH.
Disamping itu, pembangunan RTH pada prinsipnya adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Kabupaten Mojokerto. Supaya dapat menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan, bisa menciptakan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman.
"Karena Kabupaten Mojokerto kan masuk wilayah industri, agar tetap memperhatikan isu lingkungan hidup maka penting untuk dibuatkan payung hukum yang melindungi RTH,” jelasnya, Jumat (10/11).
Menurut Abah Pitung, sapaan akrabnya, RTH ini memiliki fungsi yang kompleks. Di antaranya fungsi ekologis, lingkungan, sosial, budaya, hingga penggerak ekonomi masyarakat.
“Karena RTH kan ruang terbuka. Ini bisa dibuat kegiatan ekonomi. Yang terpenting nanti penataannya seperti apa,” ungkapnya.(ris/rd)