Komisi III Panggil Pihak KTI dan 6 Perusahaan Vendornya

Komisi III memastikan jika rekruitmen yang dilakukan PT. KTI dengan vendor-nya tidak menyalahi aturan atau merugikan masyarakat Kota Probolinggo

Komisi III Panggil Pihak KTI dan 6 Perusahaan Vendornya
Hearing Komisi III Terkait rekruitmen KTI dengan sistem Vendor atau pihak ketiga
Komisi III Panggil Pihak KTI dan 6 Perusahaan Vendornya

PROBOLINGGO, HARIANBANGSA.net - Untuk memastikan sistem rekruitmen karyawan atau tenaga kerja di PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) tidak merugikan masyarakat dengan pelibatan pihak ketiga berupa vendor atau pemasok, Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing dengan pihak KTI dan 6 vendor terkait.

Komisi III memastikan jika rekruitmen yang dilakukan PT. KTI dengan vendor-nya tidak menyalahi aturan atau merugikan masyarakat Kota Probolinggo. 

Perlu diketahui, penerapan vendor atau pemasok tenaga kerja yang dilakukan PT. KTI dilakukan tahun ini. Sebelumnya, PT. KTI tetap melakukan sendiri rekruitmen dan seleksinya. Kebijakan itu berubah, seiring kebijakan yang dibuat oleh Perusahaan playwood atau pabrik kayu yang berada di Pelabuhan Mayangan tersebut.

Dalam hearing yang digelar, Komisi III meminta agar pihak KTI tidak berlaku sewenang-wenang kepada pihak Vendor. Karena, dilapangan juga ada keluhan dari pihak vendor jika hasil rekruitmen yang dilakukan vendor, belum dapat diterima oleh KTI.

"Tujuan, hearing ini juga untuk mempertanyakan kepada pihak KTI. Karena, ketika vendor mengirimkan hasil seleksinya misalnya 10 orang. Ini belum tentu diterima semua oleh KTI. Nah, ini kan kasihan vendor-nya juga dan yang lebih kasihan juga tenaga kerjanya. Mereka kadung seneng diterima. Ternyata, ditolak KTI," ujar Ketua Komisi III, Agus Riyanto saat hearing, Selasa (19/1).

Karenanya, menurut politisi asal PDI-P ini Komisi III memberikan masukan agar antara Vendor dan KTI harus menyamakan persepsi atau SOP-nya biar tidak merugikan masyarakat yang ikut dalam rekruitmen itu.

"Rata-rata yang tidak lulus seleksi KTI karena hasil wawancara atau pantukir tidak sesuai keingian perusahaan itu. Semestinya, vendor harus dilibatkan dalam seleksi wawancara yang dilakukan KTI. Sehingga, dapat mengetahui kekurangan-kekurangan apa yang dialami calon tenaga kerja itu. Sehingga, kedepan vendor ini lebih selektif lagi," tegasnya.

Tidak hanya itu, Komisi III juga meminta agar pihak KTI tidak lagi menerbitkan vendor baru. "Cukup 6 vendor atau 6 perusahaan pemasok itu saja. Tidak boleh ada lagi," imbuhnya.

Sementara HRD PT. KTI, Rahmad Mardianto membenarkan jika tahun ini pihak KTI memang mamasok tenaga kerja melalui pihak vendor yang telah ditetapkan. "Ada 6 devisi di KTI yang juga menggunakan pihak vendor atau pihak ketiga. Seleksinya dari vendor dan tes terakhirnya atau interview dikirim ke KTI atau dilakukan pihak kami," tegasnya. (ndi/diy)