Komisi IV DPRD Sumenep, Bakal Kawal dan Dorong Pemerintah untuk Terbitkan Perda Desa Wisata
Menurut dia, untuk memulihkan perekonomian masyarakat dewasa ini yang salah satunya adalah dengan meningkatan pengelolaan objek wisata
Sumenep, HB.net - Demi menggenjot dan untuk memulihkan ekonimi masyarakat pasca pandemi Covid-19, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, meminta pemerintah dan mendorong dengan segera untuk menerbitkan perda desa wisata. Hal itu diungkapkan Akis Jasuli, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Senin (14/03/2022).
Menurut dia, untuk memulihkan perekonomian masyarakat dewasa ini yang salah satunya adalah dengan meningkatan pengelolaan objek wisata. Hal itu adalah untuk mendorong dan mendongkrak serta maksimalkan peningkatan pengembangan objek wisata di Sumenep, agar supaya bisa berdaya saing dan diminati banyak wisatawan, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata.
"Sebab menurut Saya di Sumenep belum ada Perda yang mengatur tentang pengembangan desa wisata. Padahal itu sangat dibutuhkan, agar keseriusan untuk pengembangan pariwisata di Sumenep itu nyata dan terukur," terangnya.
Pariwisata di Sumenep tambah Akis, harus lebih maju dan berkembang karena yang demikian akan berdampak kepada perekonomian masyarakat dan untuk itu, dirinya berinisiatif untuk segera mengusulkan Perda tentang Desa Wisata melalui komisi.
Ditambahkan, secara garis besar Perda tentang desa wisata nantinya akan mengatur terkait komponen-komponen desa wisata, kelembagaan desa wisata dan kategori desa wisata.
"Di samping itu, Perda ini juga bakal mengatur porsi kewenangan Pemkab dan Pemerintah Desa (Pemdes). Tentu tak lepas partisipasi masyarakat itu nanti seperti apa," kata Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) itu.
Politisi muda dan energik asal Talango itu akan mengusulkan Perda tersebut untuk segera mungkin dibuatkan. Dia berjanji ke depan akan mengawalnya hingga tuntas. Rencana Perda ini nantinya terimplementasi secara maksimal. Jika nanti Perda itu disahkan, maka regulasinya tidak hanya menjadi pajangan.
“Karenanya regulasinya tidak hanya menjadi pajangan semata, melainkan bisa diindahkan oleh semua pihak," pungkasnya. (aln/ns)