Konflik Tanah Kodim dan Kraton Sumenep, Ada Dua Jendral Telepon Kepala BPN
Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto A,Tnh, SH, MH ketika dikonfirmasi tentang kabar didatanginya Kantor BPN Sumenep oleh sejumlah oknum tentara beberapa waktu lalu, semula enggan menjawab.
Sumenep, HB.net - Konflik tanah Kodim Sumenep yang kini didirikan bangunan megah berlantai dua dan bernilai Rp 15 miliar, belum juga reda. BPN Sumenep benar-benar berada pada posisi yang sulit untuk menjalankan tugasnya.
Misalnya saja ada oknum tentara yang mendatangi kantor BPN Sumenep. Mereka meminta copy sejumlah dokumen penting milik Wakaf Tanah Panembahan Sumolo (WTPS) yang merupakan permohonan usulan pengukuran.
“Situasi saat itu memang sulit dikendalikan, kami didesak untuk mengeluarkan dokumen usulan milik WTPS, walaupun kami sudah bertahan. Tapi terpaksa kami berikan foto copy usulan WTPS, atas persetujuan pimpinanan,“ ujar sumber yang enggan namanya dikorankan
Dengan berbagai pertimbangan akhirnya pimpinan menyetujui dikeluarkannya foto kopi berkas. BPN Sumenep membuat berita acara khusus, tentang dikeluarkannya copy permohonan WTPS .
“Kami belum pernah punya pengalaman seperti itu. Kami tidak punya pilihan, kami menyerah,” papar sumber itu.
Sementara itu, Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto A,Tnh, SH, MH ketika dikonfirmasi tentang kabar didatanginya Kantor BPN Sumenep oleh sejumlah oknum tentara beberapa waktu lalu, semula enggan menjawab.
“Sudahlah, itu sudah berlalu. Saya tidak ingin ada lagi kegelisahan di dalam kami berkerja. Sebab kerja kami butuh ketenangan dan situasi damai. Saya hanyalah mesin kerja yang melaksanakan tugas berdasarkan SOP. Tapi saya kaget saat sejumlah oknum tentara ada di sekitar kami untuk meminta sesuatu yang tidak prosedural ,“ ujarnya dengan nada rendah.
Namun Agus mengakui, persoalan tanah Kodim dan WTPS cukup menyita konsentrasi semua anak buahnya dalam bekerja. Banyak pekerjaan yang tertuda karenanya. Telepon beberapa kali datang dari seseorang yang menyatakan dari Mabes TNI dan Kodam V Brawijaya. Mereka menanyakan tanah Kodim dan WTPS.
“Saya menjawab dengan tegas, jika tidak berpihak pada siapapun. Kepada dua jenderal yang telepon itu saya ceritakan semuanya hal ihwal tanah Kodim itu berdasarkan dokumen yang saya ketahui. Tidak menambahkan dan tidak mengurangi. Rupanya beliau akan menengahi masalah ini. Ya Silahkan, saya sangat berterima kasih jika masalah ini tuntas berkat ulurang tangan beliau,“ paparnya.
Pria kelahiran Jombang itu menegaskan, pihaknya terbuka dalam penyelesaian tanah Kodim. Tidak ada yang sulit jika semua pihak dalam koridor peraturan atau jalan damai.
Sementara itu pengacara Sumenep Samsul Arifin mengaku kaget upaya ambil dokumen milik BPN oleh oknum tentara. Sebab dokumen tersebut jika masuk ke lingkup instansi pemerintah , tergolong dokumen negara yang tidak bisa dikeluarkan, kecuali atas dasar permintaan resmi penyidik atau perintah pengadilan.
“ BPN bisa melakukan upaya hukum atas keluarnya secara paksa dokumen tersebut, sebab di negara ini setiap instusi negara sama-sama dilindungi oleh peraturan dan perundang-undangan. Sehingga setiap penyelenggara negara tidak boleh mengaku paling berhak dalam mengisi pembangunan negeri ini,“ ujar Samsul Arifin yang juga anggota Peradin .
Samsul meminta agar pimpinan BPN dan Staff tetap teguh dengan prinsip-prinsip equality before the law. (aln/far/ns)