Korban Jambret di Gambiran Jatuh Terperosok

Pelaku yang merupakan warga Dusun Sere, Desa/Kecamatan Bangorejo itupun nyaris dihajar massa.

Korban Jambret di Gambiran Jatuh Terperosok
Tersangka.

Banyuwangi, HB.net - Apes, pelaku jambret berinisial DT (40) jatuh terperosok usai menendang korbannya yang berusaha mengejarnya di Jalan Raya Lidah, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jumat (28/10/2022).

Pelaku yang merupakan warga Dusun Sere, Desa/Kecamatan Bangorejo itupun nyaris dihajar massa. "Kini pelaku telah ditahan. Pelaku ternyata juga melakukan tindak pidana serupa di empat TKP berbeda," kata Kapolsek Gambiran AKP Setyo Widodo

Nahasnya, atas peristiwa tersebut korban mengalami luka-luka akibat motornya ditendang pelaku hingga terjatuh.

Awalnya, jelas AKP Setyo Widodo, korban berinisila HI ini sedang mengendarai motor Vario 150 di Jalan Raya Dusun Lidah. Tiba-tiba saja korban dipepet pelaku DT yang juga mengendarai sepeda motor honda Scoopy.

"Kemudian pelaku ini menjambret dompet milik korban yang ditaruh di kantong bawah dashboard sepeda motor korban," terang AKP Setyo Widodo.

Setelah berhasil mengambil dompet korban, terang Kapolsek, pelaku langsung kabur. Korban pun berusaha mengejar hingga sejauh sekira  500 meter. Sambil mengejar, korban juga teriak maling kepada pelaku yang juga didengarkan pengendara motor lainya.

"Ketika korban berhasil mengejar, pelaku ini diduga menendang korban yang posisinya berada disebelah kanannya, sehingga motor dan korban terjatuh di pinggir jalan," ujar AKP Setyo Widodo.

Akibat kejadian tersebut, korban terluka robek pada kaki kiri dan sampai dengan sekarang dirawat di Rumah Sakit Al-Huda Gambiran.

Pelaku yang panik, kemudian hilang keseimbangan setelah menendang motor korban. Pelaku juga terjatuh di jalan aspal dengan sepeda motornya. Pelaku pun mengalami luka lecet pada kedua tangannya mulut dan dahi.

Namun pelaku diperbolehkan dokter untuk rawat jalan. Atas laporan peristiwa itu, pelaku langsung diamankan petugas ke Mapolsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ternyata dia juga melakukan penjambretan di empat TKP berbeda di Kecamatan Purwoharjo dan Cluring," ungkap AKP Setyo Widodo.

Peristiwa itupun mengakibatkan korban mengalami kerugian sekira Rp  5.524.000,. "Pelaku kita jerat Pasal 365 ayat (1) KUHP atau  Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (guh/diy)