Raih WTP Lagi, LPS Akan Terus Tingkatkan Kinerja Lembaga
Laporan keuangan tahun 2023 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali meraih opini wajar dalam hal semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jakarta, HARIANBANGSA.net - Laporan keuangan tahun 2023 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali meraih opini wajar dalam hal semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini diraih oleh LPS untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
"Hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk laporan keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK, capaian yang baik ini dapat terus kami pertahankan pada tahun-tahun berikutnya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Hal ini diungkapkan Purbaya Yudhi Sadewa saat menerima laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan tahun 2023 (LHP 2023) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diwakili oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, di Jakarta, Jumat (14/6).
Purbaya lantas menekankan, dengan raihan tersebut, LPS akan terus melakukan penguatan di internal LPS. Di antaranya dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan. Serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif.
"Dan khusus dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, LPS pun telah mendapatkan pelatihan dari BPK. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih. Kami harapkan kerja sama di bidang peningkatan SDM kompetensi pegawai ini dapat dilakukan secara reguler," tambahnya.
Dia juga mengatakan, capaian ini dapat menjadi penyemangat bagi LPS sebagai salah satu instansi pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Yang tidak kalah penting, kami tentu selalu mengharapkan dukungan dari BPK dalam bentuk pemberian masukan untuk perbaikan dan penguatan sistem pengendalian internal di LPS. Serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, LPS selalu berkoordinasi dengan BPK sebagai lembaga tinggi negara, yang memiliki kewenangan sesuai UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS.
Selanjutnya LPS juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP tahun 2023. Termasuk menyelesaikan rekomendasi yang masih berstatus dalam proses penyelesaian dari pemeriksaan-pemeriksaan BPK.(rd)