Korsupgah KPK RI Kawal PSU di Daerah, Pemkot Malang Terima Limpahan 10 PSU senilai Rp 370 Miliar
"Alhamdulillah, pasca dikeluarkan Perwalnya ada penyerahan aset PSU hampir mencapai Rp 370 miliar. Sehingga aset ini segera dicatatkan menjadi aset daerah, dan perawatannya masuk tanggungjawab Pemkot,"ujar Wali Kota Sutiaji.
KOTA MALANG, HARIANBANGSA.net - Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar didampingi Korwil Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) wilayah 6 KPK RI, Edy Suryanto, Satgas Pencegahan Wilayah 6 Jatim, Arif Nurcahyo hadir di Kota Malang dalam rangka pengarahan dan pencegahan dini dari perilaku korupsi, Rabu (07/10).
Tim menyaksikan penyerahan prasarana dan sarana serta utilitas (PSU) dari 10 pengembang (Developer) kepada Pemkot Malang khususnya Dinas PUPRKP.
"Sikap ketegasan dan pengawasan ketat dari Pemkot, bagian dari upaya penertiban kepada pengembang akan pemenuhan kewajiban terkait PSU. Demikian pula, bila warga berminat membeli rumah di satu perumahan harus jeli dan teliti serta cerdas, bahkan berani melaporkan bila ada penyimpangan PSU,"pesan Waka KPK RI, Lili P Siregar pada Pemkot maupun warga.
Kepala DPUPRKP Kota Malang, Hadi Santoso menandatangani limpahan PSU dari pengembang perumahan di Kota Malang, Rabu (07/10/2020). Foto : Iwan Irawan/HARIAN BANGSA
Pembeli harus berani menanyakan legalitas pengembang kepada pihak OPD terkait, khususnya berkaitan fasilitas umum atau sosial. Hal tersebut, turut membantu informasi dan pengawasan bagi Pemerintah setempat.
Korwil 6 KPK RI, Edy Suryanto menambahkan, kasuistis terjadi dibeberapa daerah berkaitan dengan PSU. Ada pengembang yang bermain mata dengan oknum ASN, agar bisa meloloskan fungsi PSU berubah menjadi nilai komersil.
“Contoh, lahan fasum menjadi ruko. Hal inilah yang menjadi tindak pidana korupsi Edy. Perbuatan semacam itu, Pemkot harus bisa mengantisipasinya melalui pengawasan di lapangan maupun pengetatan di internal OPD terkait. Masyarakat pun bila perlu harus berani melaporkannya,"tandas dia.
Wali Kota Malang, Sutiaji menuturkan, dengan diberlakukan Perwali nomor 64 tahun 2019, pengembang merespon dan mengapresiasi berupa penyerahan PSU kepada Pemkot (DPUPRKP). Ini bagian dari sinergi pentahelix dan heksahelix.
"Alhamdulillah, pasca dikeluarkan Perwalnya ada penyerahan aset PSU hampir mencapai Rp 370 miliar. Sehingga aset ini segera dicatatkan menjadi aset daerah, dan perawatannya masuk tanggungjawab Pemkot,"ujar Wali Kota Sutiaji.
Waka KPK RI Lili P Siregar dan Korwil 6 KPK RI, Edy Suryanto, Satgas Pencegahan Wilayah 6 Jatim Arif Nurcahyo, Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Wawali Sofyan Edi Jarwoko dan Sekkota, Wasto foto bareng dengan para pengembang perumahan serta tamu undangan lainnya.
Sutiaji menandaskan, Kepala Dinas PUPRKP mentargetkan 47 PSU lainnya akan diselesaikan hingga akhir Desember 2020.
"Hari ini baru 10 PSU yang diserahkan pengembang, dan ada 11 PSU sudah diproses administrasinya. Penyerahan PSU tidak hanya dari pengembang, tapi juga dari warga sebanyak 7 PSU,"ujar dia.
"Harapan saya, semua pengembang perumahan memahami akan edukasi dan pencegahan tipikor ditekankan oleh KPK RI. Harus diperhatikan sekaligus dijalankan ketentuannya. Demikian halnya, ASN Pemkot Malang jangan bermain neko-neko dengan ketentuan PSU,"pungkas Wali Kota. (iwa/ns)