Kota Malang Raih Predikat WTP 10 Kali Berturut-turut, Sutiaji: Prestasi Ini Butuh Perjuangan Keras
Sutiaji menuturkan, raihan predikat WTP merupakan implementasi Pemkot yang didukung dengan keseriusan dan komitmen antar seluruh elemen masyarakat di lingkungan pemerintah setempat.
Sidoarjo, HB.net - Kota Malang kembali meraih penghargaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020. Kota Malang berhasil predikat opini WTP sepuluh kali berturut-turut sejak tahun 2011 hingga 2020. Penghargaan diterima langsung Wali Kota Malang Drs H Sutiaji dari Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Kantor BPK RI Perwakilan Jatim, Jumat (28/05).
“Warga bumi Arema patut berbangga atas raihan predikat WTP sebanyak 10 kali secara berurutan. Ini menunjukkan keseriusan dari segenap elemen masyarakat bersama Pemkot Malang. Kita sama-sama aktif mengawal akan pelaksanaan pembangungan secara transparan dan akuntabel terhadap pelaporan keuangan daerah,"kata Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji.
Lebih jauh Sutiaji menuturkan, raihan predikat WTP merupakan implementasi Pemkot yang didukung dengan keseriusan dan komitmen antar seluruh elemen masyarakat di lingkungan pemerintah setempat.
"Prestasi predikat WTP ini butuh perjuangan keras dalam meraihnya. Sebab, banyak indikator mesti dipenuhinya atau setidaknya bisa mempertahankannya. Pemeriksaan yang dilakukan tim BPK RI Perwakilan Jatim selama ini disambut secara terbuka. Pemkot Malang senantiasa kooperatif guna memperlancar proses pemeriksaannya,"ujar Sutiaji.
Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim Joko Agus Setyono diapit Wali Kota Malang Drs H Sutiaji bersama Wakil Ketua DPRD Kota Malang Asmualik saat menerima penghargaan predikat WTP.
Mantan Wawali tahun 2013-2018 ini menjelaskan, Pemkot Malang sangat memahami akan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK. Pelaksanaannya di lapangan berjalan secara profesional dan independensi serta memberikan rekomendasi yang konstruktif.
"Mengingat, hasil pemeriksaan LHPK dan LKPD sebagai persyaratan pemenuhan ketentuan UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Mewajibkan kepada BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada DPRD, Bupati dan Wali Kota," beber dia.
"Terakhir, harapan dan tekad kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan atau setidaknya bisa mempertahankannya. Sehingga penyajian laporan keuangan daerah lebih maksimal. Demikian juga semua OPD mesti berinovasi dan berkarya mencapai prestasi dengan cara bermartabat," pungkasnya. (iwa/ns)