KPM PKH dan BPNT Desa Kepundungan Srono Dipotong
Hal tersebut diutarakan salah satu KPM BPNT yang enggan disebutkan namanya. Dia mengeluh karena bantuan senilai Rp 600 ribu dipotong Rp 325 ribu, untuk hutangan beras sebanyak 25 kilogram.
Banyuwangi, HB.net - Sejumlah penerima manfaat bantuan Program Keluarga Sejahtera (PKH) dan Batuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, mengeluh. Pasalnya, bantuan rutin dari Kementerian Sosial yang mereka dapatkan secara tunai di pendopo desa setempat Senin (3/4/2023), terpotong hutang beras.
Hal tersebut diutarakan salah satu KPM BPNT yang enggan disebutkan namanya. Dia mengeluh karena bantuan senilai Rp 600 ribu dipotong Rp 325 ribu, untuk hutangan beras sebanyak 25 kilogram. "Saat pencairan, uang tersebut langsung dibayarkan ke oknum ketua kelompok KPM," kata dia.
Padahal, dia tidak berkenan ditawari karena stok beras di rumahnya masih banyak. Sekitar satu dua hari sebelum bantuan dicairkan untuk menawarkan hutangan beras yang terkesan dipaksakan. "Jadi mereka ini datang kerumah menawarkan beras. Tapi beras saya masih banyak. Saya ini aslinya tidak mau ambil, tapi ya dipaksa suruh ambil," jelasnya, Senin (03/04/2023).
“Metode pencairan BPNT dan PKH nya pun berbeda. Biasanya setelah KPM mengantri di meja pertama untuk pencairan bantuan, mereka bisa langsung pulang. Lah ini tidak, setelah pencairan bantuan, KPM sudah dinanti oknum tersebut di meja kedua. Uang bantuan mereka langsung dipotong untuk bayar hutangan beras tersebut,” imbuhnya.
Terpisah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Srono, Pendik, mengatakan, akan menindak lanjuti permasalahan tersebut, dan mengklarifikasi E Warung desa setempat. "Nanti akan saya klarifikasi ke pihak E Warung," jelasnya.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait hal ini, Camat Srono Ir. Tri Wahyu Angembani, menegaskan, sesuai aturan kalau pemberian dalam bentuk tunai ya diberikan secara tunai. "Aturannya kan jelas. Monggo dikonfirmasi dengan yang membuat kebijakan tersebut," jelas Camat Srono, Selasa (04/04/2023).
Sekretaris Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Moh. Muizuddin mewakili kepala desanya mengakui jika proses tersebut tidak dibenarkan. "Agar masalah ini jelas, akan saya rapatkan," jelasnya.
Sesuai pantauan, diduga beras hutangan tersebut ditawarkan oleh oknum ketua kelompok KPM di desa setempat. Beras yang dihutangkan didapat dari oknum E Warung berinsial YD warga Dusun Pekulo, Desa Kepundungan.
Saat proses pencairan, Senin (03/4/2023) YD berada di salah satu ruang kantor desa setempat. Namun saat hendak dikonfirmasi, pihaknya diduga langsung meninggalkan lokasi pencairan bantuan. Sementara, data KPM PKH dan BPNT desa setempat, sekitar 597 penerima manfaat.
"Kita sudah berikan surat edaran berkaitan dengan prosedur pencairan ke desa. Hal ini agar lurus bisa dikonfirmasikan ke pihak desa. Karena desa yang bisa meluruskan masalah ini," jelas Sekretaris Kecamatan Srono selaku Tikor bantuan tersebut, Suryatik., S.SE., Selasa (4/4/2023). (guh/diy)