KPPU Belum Perlu Intervensi Harga Komoditas

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai belum perlu dilakukan intervensi melalui penegakan hukum persaingan usaha

KPPU Belum Perlu Intervensi Harga Komoditas
Salah satu pedagang yang berjualan di pasar tradisional.

Jakarta, HARIANBANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai belum perlu dilakukan intervensi melalui penegakan hukum persaingan usaha atas fenomena kenaikan atau penurunan harga sejumlah komoditas utama di Indonesia. Terutama di masa menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Fluktuasi harga komoditas secara umum lebih disebabkan oleh berbagai penyebab. Seperti dampak El Nino yang menyebabkan kegagalan panen dan turunnya produksi, kurangnya pasokan ke pasar, berkurangnya luas tanam. Kemudian, ketidakmampuan pemenuhan pasokan ke pasar seiring meningkatnya permintaan, maupun larangan ekspor dari luar negeri dan realisasi impor yang tidak optimal.

Kesimpulan tersebut dibuat KPPU seiring dengan proses pemantauan harga pangan dan bahan pokok jelang Nataru yang dilakukan KPPU di berbagai wilayah. Seperti Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.

Kepala KPPU Kanwil IV Surabaya Dendy Sutrisno mengatakan, untuk wilayah Jawa Timur (Jatim), NTT, dan NTB, secara agregat komoditas pangan di wilayah tersebut menunjukkan tren kenaikan. Khususnya pada komoditas beras premium sebesar 1,22 persen, gula pasir sebesar 2,39 persen, cabai keriting 6,43 persen, cabai biasa 5,96 persen, cabai rawit 3,41persen, bawang merah sebesar 7,03 persen, bawang putih sebesar 3,27 persen.

Sejalan dengan prioritas lembaga, KPPU akan terus melanjutkan pengawasannya atas harga berbagai komoditas pangan tersebut. Khususnya yang miliki karakter pasar oligopolistic. Seperti daging sapi, daging ayam, minyak goreng, bawang putih, dan lainnya. Hal ini guna menentukan perlu tidaknya dilakukan penanganan melalui upaya penegakan hukum atas fenomena yang ada.

"KPPU mendesak agar pemerintah melakukan langkah-langkah stabilisasi harga, karena itu menjadi syarat penting untuk menciptakan stabilitas politik di saat suhu politik memanas menjelang Pemilu 2024," pungkasnya. (diy/rd)