KPPU Keluarkan Regulasi Soal Merger dan Akuisisi
KPPU telah mengeluarkan regulasi baru, berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi).
Surabaya, HARIANBANGSA.net - KPPU telah mengeluarkan regulasi baru, berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi).
Melalui Peraturan KPPU No.3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023) yang diundangkan pada 31 Maret 2023.
Perubahan regulasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Ratmawan Ari Kusnandar. “Setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset atau penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yudiris," terangnya.
Ketentuan tersebut mendasarkan diri pada PP No.57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No.3 Tahun 2019. Namun untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik. Untuk itu, KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU No 3 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 30 Maret 2023 dan diundangkan pada 31 Maret 2023.
Adapun beberapa penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi dalam peraturan tersebut, antara lain nilai aset atsu penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya memperhitungkan aset atau penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia.
Notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi dilakukan secara manual (tatap muka atau pos) atau surat elektronik.
Pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama 3 hari sejak notifikasi disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi tersebut telah lengkap atau tidak lengkap.
Jika telah dinilai lengkap, maka KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor registrasi notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib notifikasi. Ketentuan ini meniadakan proses klarifikasi dan penelitian atas notifikasi pada peraturan sebelumnya yang dapat memakan waktu paling lama 60 hari.
Dalam aturan baru, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Keterlibatan anggota Komisi diperlukan apabila hasil penilaian menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat simpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini, akan dilaksanakan proses sidang majelis komisi penilaian menyeluruh.
Selain itu, juga diatur bahwa dalam proses penilaian mulai dikenakan biaya. Besaran tarif yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan pemberitahuan tersebut 0,004 persen dari nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana disampaikan pada notifikasi atau paling banyak sebesar Rp150.000.000.(diy/rd)