KPPU : Perlu Pengawasan soal Kemitraan Transportasi

Di era serba digital saat ini, kemitraan antara penyedia jasa transportasi dengan mitra jasa transportasi patut menjadi perhatian.

KPPU : Perlu Pengawasan soal Kemitraan Transportasi
Kegiatan webinar terkait pengawasan kemitraan transportasi.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Di era serba digital saat ini, kemitraan antara penyedia jasa transportasi dengan mitra jasa transportasi patut menjadi perhatian. Karena menyerap jumlah tenaga kerja yang sangat besar.

KPPU telah melakukan berbagai perbaikan di sektor transportasi ini. Tidak sedikit juga pelaku UMKM yang mengaku menerima manfaat dari adanya pengawasan yang dilakukan oleh KPPU.

Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih mengatakan, jumlah pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh KPPU telah cukup intensif. Salah satu sektor yang diawasi adalah transportasi.

“Meski anggaran yang dimiliki dapat dikatakan terbatas, namun kami, KPPU, tetap berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan terhadap UMKM.” jelas Guntur dalam webinar.

Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan, memang banyak perjanjian kemitraan yang hanya menguntungkan pihak usaha besar saja. Sehingga diharapkan, KPPU dapat meminimalisir kondisi tersebut dan tercipta pola kemitraan yang ideal.

“Tahun depan KPPU akan masuk ke shortlist prolegnas prioritas. Itulah bentuk nyata dukungan DPR terhadap KPPU," tegas Darmadi.

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman memaparkan, permasalahan yang terjadi dalam kemitraan transportasi online adalah terdapat beberapa ketentuan yang tidak imbang dalam perjanjian antara aplikator dengan mitra pengemudi.

Untuk itu, KPPU mengeluarkan surat perintah perbaikan kepada salah satu aplikator, PT Grab Indonesia. Upaya ini disambut baik dengan adanya perubahan perilaku oleh perusahaan jasa transportasi online tersebut.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Harya S. Dillon mengatakan, sebagai praktisi, Harya melihat kemitraan transportasi online merupakan fenomena baru di semua negara. Untuk menghadapinya, diperlukan kemampuan pemerintah dalam menerima input dari seluruh pihak untuk menjadi penyeimbang dan perhatian khusus untuk memperbaiki Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tantangan lainnya adalah kondisi masyarakat yang sudah bergantung pada penggunaan aplikasi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. “Sehingga jumlah mitra yang sangat besar ini juga memberikan tantangan bagi perusahaan aplikasi untuk dapat mengakomodir keinginan seluruh pihak," ujar Harya.

Menerima dampak positif langsung, Berbudi Wirianto, sebagai perwakilan mitra pengemudi mengatakan, adanya upaya pengawasan yang dilakukan KPPU, pihak PT. Grab Indonesia, menjadi lebih peduli terhadap  kemitraan yang setara.

Khususnya dalam menyediakan berbagai channel bagi para mitranya untuk penyampaian laporan dengan mudah. Perlibatan mitra untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas lebih muda. (diy/rd)