KPPU Sidangkan Dugaan Persekongkolan Tender di Bogor
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 15/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran pasal 22 UU No.5 Tahun 1999
Jakarta, HARIANBANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 15/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari, Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Sidang secara hybrid tersebut dipimpin Komisioner Ukay Karyadi sebagai ketua Majelis Komisi serta didampingi Komisioner Guntur Syahputra Saragih dan Harry Agustanto sebagai anggota Majelis Komisi, dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran (LDP) investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan.
Perkara yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, melibatkan empat terlapor. Yakni Lai Bui Min (terlapor I), PT Lambok Ulina (terlapor II), PT Tureloto Battu Indah (terlapor III), dan Kelompok Kerja Pemilihan Khusus II – Tahun 2021 Unit Kerja Pengadaan Barang-Jasa Kabupaten Bogor (terlapor IV).
Kepala Kepaniteraan KPPU Akhmad Muhari menjelaskan, proses tender paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Kandang Roda Pakansari Kabupaten Bogor diawali dengan pengumuman tender pada 1 Februari 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp 97.974.310.650.
Setelah melalui proses, pada 15 Februari 2022, ditetapkan PT Lambok Ulina (terlapor II) sebagai pemenang, dengan PT Tureloto Battu Indah (terlapor III) sebagai pemenang cadangan. Dalam LDP, investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5 Tahun 1999.
Berbagai temuan tersebut antara lain, peminjaman perusahaan terlapor II dan terlapor III oleh terlapor I dengan sejumlah fee, penunjukan pihak lain untuk menyusun dokumen penawaran, kesamaan alamat internet antara terlapor II dan terlapor III, maupun berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran.
Terlapor IV diduga terlibat karena tidak melakukan pencatatan atau review atau klarifikasi kesamaan dokumen penawaran, sehingga diduga menyetujui atau memfasilitasi serta tidak menolak, meskipun sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk pengaturan pemenang tender.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP pada 2 November 2023 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang majelis pemeriksaan pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 30 hari kerja sejak 24 Oktober hingga 4 Desember 2023.
Secara khusus, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Surabaya T. Haris Munandar menerangkan ketentuan mengenai Tata Cara Persidangan Majelis Komisi sudah diatur dalam PerKPPU No. 02 Tahun 2023. "Khusus perkara dugaan pelanggaran Pasal 22, terlapor tidak dapat mengajukan perubahan perilaku," pungkasnya.(diy/rd)