KPU dan Bawaslu Bangkalan Kecolongan, Mantan Caleg Parpol Terpilih sebagai Anggota PPS
Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa ada 5 Caleg pada Pemilu tahun 2019 lalu terpilih sebagai anggota PPS di sejumlah Kecamatan.
Bangkalan, HB.net - KPU dan Bawaslu Bangkalan kecolongan. Sedikitnya ada lima mantan caleg 2019 luput dari pantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan. Mereka terpilih sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa ada 5 Caleg pada Pemilu tahun 2019 lalu terpilih sebagai anggota PPS di sejumlah Kecamatan. Diakuinya, kelima anggota PPS terpilih tersebut tidak terpantau sejak awal tahapan pendaftaran rekruitmen hingga penetapan.
"Sampai dengan saat ini, sudah ada 5 orang terbukti sebagai Caleg pada pemilu 2019 lalu. Tiga orang diantaranya, diketahui beberapa jam sebelum pelantikan. Sedangkan 2 orang lagi, baru diketahui," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (27/1/2023).
Kelimanya, terpantau pernah menjadi caleg setelah ada laporan masyarakat. Dikatakan oleh Zainal, laporan masyarakat itu disampaikan pada Bawaslu, kemudian ditindaklanjuti hingga terpaksa verifikasi data dan klarifikasi dari yang bersangkutan terpaksa dilakukan.
"Setelah diklarifikasi, ternya benar, memang pernah nyaleg. Maka, mau atau tidak harus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada yang bersangkutan. Sehingga, secara otomatis posisinya digantikan dengan peserta terpilih nomer keempatnya. Karena memang secara aturan perundang-undangan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara," imbuhnya.
Anggota PPS yang terpaksa di PAW setelah dilantik pada Selas 24 Januari 2023 lalu itu. Dua orang yang sudah dilantik ialah Lutfi Madani PPS Desa Tanah Merah Laok dan Badriyah PPS Desa Lantek Kecamatan Galis.
"Langsung diganti pada peringkat keempatnya, secara otomatis tanpa pleno ulang. Kalau yang 3 orang sebelumnya, diganti sebelum dilantik," katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh, menjelaskan bahwa adanya caleg yang terpilih sebagai anggota PPS itu, memang tidak terdeteksi sejak awal. Sebab, tidak terbaca pada Sistem Anggota KPU dan Badan Ad-hoc (SIAKBA) saat pendaftaran.
"Mereka tidak terdeteksi melalui SIAKBA, entah di hapus atau bagaimana, kami kurang paham. Kami juga sayangkan kejadian ini, karena sebelumnya mereka juga membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah aktif di Parpol atau menjadi Caleg. Dalam masalah ini, kami juga menerima desakan, karena perkara seperti ini sudah masuk pidana pemilu," jelasnya. (fat/uzi/ns)