KPU Tuban Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KPU Tuban Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

Tuban, HB.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai melakukan sosialiasi berbagai tahapan pendaftaran dalam Pilkada serentak pada 27 Nopember 2024 mendatang.

Sosialisasi yang diikuti seluruh perwakilan partai politik, jajaran forkompinda dan awak media ini digelar di Aula Hotel Front One Kinga Tuban, pada Rabu (10/7/2024). Selanjutnya, dalam sosialisasi itu KPU Tuban telah menyampaikan beberapa tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati. Berbagai stakeholder termasuk seluruh parpol diundang agar setiap tahapan yang dilakukan KPU nanti bisa diketahui masyarakat secara luas.

"Yang kami bahas tadi mulai dari jadwal setiap tahapan pendaftaran calon kepala daerah hingga pelaksanaan pemilihan," ucapnya.

Selanjutnya kata Zakiyah, dalam sosialisasi tersebut KPU Tuban juga mejelaskan tentang usia calon yang bisa mendaftar sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur dan Calon Bupati maupun Wakil Bupati. Untuk batasan usia sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, bahwa umur Cagub dan Cawagub minimal harus 30 tahun. Sedangkan, batasan usia Cabup dan Cawabup minimal 25 tahun.

"Dan itupun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," imbuhnya.

Sementara itu, selain menerangkan tentang alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan aturan usia calon, KPU Tuban memberitahukan tata cara mendaftar Kepala Daerah jika calonnya berasal dari TNI, Polri, ASN, Kepala Desa maupun mantan terpidana korupsi.

"Alhamdulillah sosialisasi berjalan dengan lancar. Dan perwakilan dari Partai Politik mayoritas hadir," tutupnya. (wan/ns)