Kuli Bangunan Cabuli Anak Dibawah Umur
Seorang kuli proyek bangunan setubuhi bocah di bawah umur. Kuli proyek itu adalah S (43) warga Candi, Sidoarjo.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Seorang kuli proyek bangunan setubuhi bocah di bawah umur. Kuli proyek itu adalah S (43) warga Candi, Sidoarjo. Hal itu terungkap dalam giat ungkap kasus yang digelar Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (15/12).
Di hadapan para awak media, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, S telah melakukan aksi bejatnya itu sejak bulan September 2019 lalu. Aksi itu terungkap saat korban dengan nama samaran Melati (14) itu bercerita pada orang tuanya. "Pelaku ini sudah dua kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabulnya pada korban. Rentang waktunya pada bulan November 2019," jelas Kusumo.
Kusumo menjelaskan, aksi pertama dilakukan pelaku saat korban bermain petak umpet di rumahnya. Saat itu, korban kebetulan tengah bersembunyi di kamar pelaku. Tiba-tiba pelaku menutup pintu kamarnya dan mengunci dari dalam.
"Pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Setelah itu pelaku memberi uang senilai Rp 50 ribu dan berpesan tak kasih uang buat jajan tapi jangan bilang siapa-siapa," Terangnya.
Kejadian kedua, menurut Kusumo, dilakukan pada bulan yang sama sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban tengah lewat samping rumah pelaku untuk menjemput adiknya. Tiba-tiba pelaku memanggilnya dan kembali melakukan perbuatan cabulnya.
"Kejadian kedua itu pelaku memberi uang 200 ribu dan berpesan dengan pesan yang sama agar tidak menceritakan hal itu pada siapapun," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku mengakui kedua insiden tersebut. Dia mengaku nekat melakukan aksi itu karena dorongan nafsu birahinya. Dari hasil visum pun ditemukan selaput darah yang robek akibat benda tumpul. Pelaku kemudian ditangkap kepolisian pada 6 Desember 2022 lalu di sebuah kamar kos di sekitar area Kecamatan Sidoarjo Kota.
Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia diancam dengan dua pasal. Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU No. 76 Tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(cat/rd)