Kurangnya Pelibatan Masyarakat Soal Perda, Ratusan Kader PMII Jember Demo

Ketua Cabang PMII Jember, Mohammad Faqih Alharamain menegaskan, pengawalan ini menjadi penting, sebab Perda RTRW memiliki dampak pada hajat hidup masyarakat se-Jember dengan rentang waktu yang cukup panjang, yaitu 20 tahun.

Kurangnya Pelibatan Masyarakat Soal Perda, Ratusan Kader PMII Jember Demo
PMII Jember saat melakukan demo.

Jember, HB.net - Ratusan kader Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember melakukan aksi turun jalan mendatangi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis ( 28/07/2022). Mereka menilai terjadi banyak kecacatan dan kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021- 2041.

Ketua Cabang PMII Jember, Mohammad Faqih Alharamain menegaskan, pengawalan ini menjadi penting, sebab Perda RTRW memiliki dampak pada hajat hidup masyarakat se-Jember dengan rentang waktu yang cukup panjang, yaitu 20 tahun.

"RTRW ini tidak main-main. Perda ini menentukan perwajahan Jember dengan rentang proses selama 20 tahun. Makmur tidaknya, maju tidaknya, mau dibawa kemana Jember, salah satunya bergantung pada perda RTRW," tegasnya.

"Pemkab melanggar amanat PP 21 tahun 2021, Pasal 56 Ayat 1 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kami menemukan naskah akademik RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) telah selesai disusun sebelum penyusunan RTRW selesai pada bulan september 2021. Harusnya RTRW duluan yang diselesaikan. Sedangkan RTRW, hari ini masih penyusunan materi teknis," imbuhnya.

Permasalahan cacatnya proses ini juga disebabkan karena tidak adanya pengawasan dan kontrol dari DPRD Kabupaten Jember. Mereka tidak pernah menghadiri forum konsultasi publik (KP) penyusunan RTRW, padahal terlampir DPRD sebagai salah satu komponen dalam undangan setiap agenda.

Sedangkan yang dimaksud kurangnya pelibatan masyarakat, yakni pada proses KP tersebut. Seharusnya menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan perda, namun secara sengaja, pemkab tidak mengundangnya.

Ia menyebut, hal tersebut lagi-lagi menambah poin pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

"Atas segala kecacatan pemerintah dalam menyusunan tata ruang,  PMII Jember mendesak Pemkab Jember mencabut naskah akademik RDTR. Mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan dalam proses penyusunan tata ruang, dan masih banyak lagi," pintanya. (yud/bil/diy)