Kurir Sabu Dihukum Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis Dio Angriawan Soebandi, terdakwa kurir narkoba sebanyak 10,8 kilogram, dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis Dio Angriawan Soebandi, terdakwa kurir narkoba sebanyak 10,8 kilogram, dengan hukuman pidana seumur hidup. Putusan itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup, denda Rp.5 miliar dan subsidair 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syamsuddin, Rabu, (16/9).
Terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa juga bagian dari jaringan trans-nasional berskala besar. Meski terdakwa bukan salah satu penggerak dari jaringan internasional.
Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. Menyikapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Sebelumnya, terdakwa Dio Anggriawan Soebandi (27), kurir narkoba asal Gresik, dituntut 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, subsidair dua tahun penjara. Dia kedapatan membawa shabu seberat 10,8 kilogram yang dikemas ke dalam teh China.
"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, subsidair dua tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dio Anggriawan Soebandi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya, Selasa (2/1) lalu. Dia kedapatan tengah membawa sabu seberat 10,8 kilogram yang dibungkus teh China asal Malaysia. Rencananya, sabu tersebut hendak diedarkan di kawasan Madura(cat/rd)