Laka Lantas Menurun, Ditlantas Polda Jateng Fokus Identifikasi Titik Rawan Baru

Hasil evaluasi kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) periode Januari-Juni 2020 di Polda Jawa Tengah terdapat 10.841 kejadian.

Laka Lantas Menurun, Ditlantas Polda Jateng Fokus Identifikasi Titik Rawan Baru
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arman Achdiat

Semarang, HARIAN BANGSA.net - Hasil evaluasi kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) periode Januari-Juni 2020 di Polda Jawa Tengah terdapat 10.841 kejadian. Di antaranya 1.726 meninggal dunia, 19 luka berat, 12.365 luka ringan serta kerugian material Rp 7.026.925.000.

Meski begitu, dibanding angka kecelakaan lalu lintas periode semester I 2019,  kejadian maupun dari segi fatalitas korban meninggal dunia pada semester I tahun ini mengalami penurunan. Jika semester I 2019 angka kejadian laka lantas 12.487 perkara, semester I 2020 turun menjadi 10.841 perkara, atau kurang lebih menurun 13 persen.

"Ini merupakan ikhtiar kolektif khususnya Ditlantas Polda Jawa Tengah bersama stakeholder serta pengguna jalan,” jelas Kombes Pol Arman Achdiat kepada wartawan di Semarang Senin (6/7).

Dirlantas Polda Jawa Tengah itu mengemukakan, jumlah meninggal dunia karena kecelakaan dari semester I 2019 ke semester I 2020 mengalami penurunan 18 persen dari 2.093 jiwa menjadi 1.725 jiwa. Tapi, fakta tersebut tetap saja mengkhawatirkan, dan harus dicari solusinya untuk terus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban meninggal dunia

"Kalau dibikin rata-rata, kurang lebih 60 kejadian kecelakaan per hari, atau setiap hari 9 orang yang meninggal dunia. Tanpa bermaksud mengecilkan Covid- 19 sebagai virus mematikan, ada penyakit di jalan yang juga menular, yaitu tidak tertibnya berlalu lintas sehingga menyebabkan kecelakaan dan meninggal dunia," tegasnya.

Demi menekan laka lantas lebih rendah lagi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah fokus mengindentifikasi titik-titik rawan baru mewujudkan kondisi lalu lintas di Jawa Tengah aman, tertib dan lancar.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arman Achdiat mengemukakan, terdapat beberapa spesifikasi titik rawan. Yaitu bersifat sementara atau temporer, permanen dalam jangka panjang, oleh sebab kondisi tertentu atau laten, serta kondisi situasional.

Berdasarkan evaluasi, Jawa Tengah termasuk salah satu wilayah rawan kecelakaan. Bahkan saat ini  terdapat beberapa titik ditandai sebagai daerah rawan kecelakaan.

"Beberapa daerah rawan ini harus diantisipasi dan diperhatikan. Para pengguna jalan seyogyanya mengetahui agar bisa mengantisipasi dan lebih berhati-hati," kata Arman.

Data Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Tengah, titik rawan kecelakaan lalu lintas terdapat pada beberapa Polres, yakni Banyumas, Pati, Karanganyar, Sukoharjo,  Karanganyar, dan Kota Semarang.

Di Polres Pati terdapat empat jalan yang dianggap rawan laka lantas, yaitu jalan Pati - Kudus km 8, Jalan Pati – Juwana km 3, Jalan Pati – Rembang km 17 dan Jalan Pati – Rembang, Desa Batursari.

Titik rawan di Kota Semarang di Jalan Walisongo, Perintis Kemerdekaan, pertigaan Hanoman- Siliwangi, Kaligawe, dan Gombel Lama. Sedang wilayah Polresta Banyumas di Jalan Pahlawan dan Karanggede.

Memasuki jalur selatan, dua Polres Karanganyar dan Sukoharjo sebagai titik rawan laka lantas. Di Karanganyar berada di Jalan Solo – Karanganyar Desa Palur, Kecamatan Jaten, Jalan Lawu Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Jalan Solo – Tawangmangu, Desa  Papahan, Kecamtan Tasikmadu dan Jalan Lawu 172 Desa Bejen Tegal Gede. Polres Sukoharjo di Jalan Raya Sukoharjo – Wonogiri Desa Kepuh, Kecamatan Nguter dan Jalan Raya Sukoharjo – Wonogiri depan Ayam Goreng Mbak Mulyani.

Di lintasan ini, imbuh Kombes Pol Arman Achdiat telah dipasangi rambu peringatan. Masyarakat diharapkan lebih hati-hati dan waspada melewati jalur tersebut.

Titik rawan kecelakaan lalu lintas, imbuh Kombes Pol Arman Achdiat, bisa sekaligus bersifat temporer, laten, maupun situasional. Identifikasi titik-titik rawan baru mendorong dihasilkan solusi atau setidaknya rekomendasi yang tepat.

“Tidak semua kategori rawan kewenangan polisi. Wilayah yang tergenang rob misalnya, kewenangan polisi terbatas rekayasa lalu lintas dan pengamanan lokasi. Rekayasa teknologi dan penanganan robnya otoritas lembaga lain. Begitu juga titik rawan karena kontur jalan. Satu-satunya cara mengatasinya secara permanen mensyaratkan penataan ulang kontur jalan dan ini tanggung jawab institusi lain,” ungkapnya.

Agar hasil identifikasi titik-titik rawan baru di Jawa Tengah lengkap, perwira polisi penyuka krupuk terung ini berharap peran serta masyarakat. Laporkan titik-titik yang dianggap rawan di lingkungannya. Laporan masyarakat penting melengkapi identifikasi yang dilakukan polisi.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arman Achdiat menambahkan, identifikasi titik-titik rawan dilakukan secara periodik guna menjamin solusi terbaik menyangkut permasalahannya secara cepat. Baginya lebih mudah mengatasi persoalan pada awal-awal kemunculannya. Jika terabaikan, problematiknya tambah runyam, kompleks dan sudah pasti sulit diatasi. Kalau sudah begitu kita semua yang rugi.(rd)