Lantik 230 Pejabat,  Bupati Sumenep: ASN Harus Siap Ditempatkan Dimanapun

Pergeseran jabatan Itu dilakukan dalam rangka penyegaran sesuai Struktur Organisasi (SO) yang baru pergeseran tesebut  mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.

Lantik 230 Pejabat,  Bupati Sumenep: ASN Harus Siap Ditempatkan Dimanapun
Bupati Sumenep Achmad Fauzi melakukan pergeseran pejabat administrator dan pengawas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sumenep, HB.net - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi melantik 230 pejabat dan pengawas di organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Senin (3/1/2022).

Pergeseran jabatan Itu dilakukan dalam rangka penyegaran sesuai Struktur Organisasi (SO) yang baru pergeseran tesebut  mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.

“Saya menekankan  penetapan pejabat yang dilantik pada saat ini, telah disesuaikan dengan kualifikasi aparatur pemerintah daerah di bidang tugasnya dan  diharapkan mereka mampu menjalankan tugas jabatan sebaik mungkin,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi,  di sela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji di Gedung Korpri, Senin (03/01/22).

Dikatakan  dalam menentukan jabatan ASN bersikap profesional, tidak melihat latar belakang abdi negara, semisal ASN itu keluarga pejabat atau orang dekat Bupati, Wakil Bupati atau  Sekda, melainkan  menyesuaikan kemampuan yang bersangkutan.

“Diharapkan, ASN sebagai abdi negara harus siap bertugas di manapun, bahkan siap berjuang untuk mengabdi dan mendedikasikan dirinya menjalankan tugas melayani masyarakat dengan baik,” imbuhnya.

Pemerintah yang mertujuk kepada adalah  sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, telah melakukan penyederhanaan birokrasi yaitu mengurangi jumlah OPD dari yang sebelumnya berjumlah 30 organisasi menjadi 24 organisasi perangkat daerah.

Pergesaran jabatan pejabat, selain sebagai penyegaran birokrasi juga meningkatkan produktivitas kerja OPD, dengan pemerataan ASN yang berkualitas disebar di perangkat daerah.

“Harapannya, agar ASN berkualitas tidak menumpuk di satu OPD, karena semua perangkat daerah memiliki tujuan yang sama yakni berjuang membangun daerah melalui berbagai inisiatif, inovasi dan kreativitas programnya,” tandasnya.  (aln/ns)