Larangan Pakai Knalpot Brong, Polres Tuban Gencar Sosialisasi
"Jelang tahun baru ini kami terus menggelar sosialisasi agar tidak melayani pemasangan knalpot brong," ujar Kanit Diyaksa Satlantas Polres Tuban, Ipda Sampir Santoso.
TUBAN, HARIANBANGSA.net - Satlantas Polres Tuban gencar menggelar sosialiasi larangan memakai knalpot brong. Sosialisasi tersebut diberikan pada seluruh pemilik bengkel motor di wilayah Kabupaten Tuban.
"Jelang tahun baru ini kami terus menggelar sosialisasi agar tidak melayani pemasangan knalpot brong," ujar Kanit Diyaksa Satlantas Polres Tuban, Ipda Sampir Santoso, Selasa (29/12).
Ia menambahkan, sosialiasi ini dilakukan pada bengkel dan toko variasi penjual knalpot brong di luar standardisasi pabrikan. Tujuannya, demi mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas dan mengantisipasi konvoi pada saat malam pergantian tahun.
“Kegiatan ini sebagai antisipasi konvoi saat malam pergantian tahun baru, karena biasanya anak-anak muda ini mengganti dengan knalpot brong. Apalagi pengguna knalpot ini biasanya mengendarai kendaraanya dengan kecepatan tinggi, sehingga sangat membahayakan dan meresahkan warga," bebernya.
Sampir menjelaskan, petugas hanya memberikan himbauan kepada penjual tanpa diberi sanksi ataupun penyitaan. Toko yang kedapatan menjual knalpot brong atau tak standar pabrik hanya diminta untuk menyembunyikan barang dan tidak memajang di kios.
“Seluruh bengkel yang menyediakan knalpot brong kita minta untuk diturunkan, dan ini kita lakukan menyeluruh di Tuban lewat polsek-polsek,”imbuhnya.
Satlantas Polres Tuban menegaskan, bagi masyarakat yang masih nekat memasang knalpot tak sesuai standar pabrikan maka akan ditindak tegas dengan penilangan, hingga penyitaan kendaraan. Namun begitu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Karena pandemi lebih baik di rumah saja jika tidak benar-benar diperlukan," sarannya.(wan/ns)