Layanan Seks Threesome Dibongkar Polisi
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku layanan prostitusi threesome di Vila Trawas, Kamis (6/2). Dari lokasi, petugas mengamankan Rahayu Ardi Kurniawan alias Marcel (37) warga Dusun Jara'an, Desa-Kecamatan Trawas Mojokerto dan Mustofa (38) warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, selain pelaku, dari lokasi anggota juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni dua buah selimut milik Vila Vanda Trawas, handphone yang dipakai komunikasi milik pelaku, dan uang tunai Rp 1,5 juta.
"Dari lokasi anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RA dan MU juga barang bukti uang tunai, " ungkapnya, Selasa ( 11/2).
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah menjalankan praktik prostitusi tersebut selama satu tahun. Dirinya mengenakan harga Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggannya sekali kencan. Dari harga tersebut, pelaku Mustofa yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat plus-plus mendapat bagian Rp 300 ribu. Setelah dipotong untuk biaya sewa kamar dan jasa perantara, sisa uang pembayaran dari pelanggan tersebut sepenuhnya dimilik oleh pelaku Rahayu.
Atas perbuatan pelaku, petugas mengenakan pasal 296 dan 506 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.(sof/rd)