Lecehkan Profesi Jurnalis, Warga Mimbaan Situbondo Dilaporkan ke Polisi
Pria bernama Yudi alias Yudi Congle itu dilaporkan karena dianggap telah melecehkan profesi mulia seorang jurnalis di Kota Santri Pancasila, Bumi Shalawat Nariyah.
Situbondo, Hb.net - Salah satu jurnalis media cetak di Situbondo, Tolak Imam (44), warga Desa Paowan, Kecamatan Kapongan melaporkan warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo ke Polres Situbondo.
Pria bernama Yudi alias Yudi Congle itu dilaporkan karena dianggap telah melecehkan profesi mulia seorang jurnalis di Kota Santri Pancasila, Bumi Shalawat Nariyah.
“Kata-katanya telah melecehkan profesi wartawan di depan umum. Makanya hari Senin (20/9) kemarin kasus ini kami laporkan ke Mapolres Situbondo,” kata Tolak Imam, Selasa (21/9).
Informasi yang dihimpun, Laporan merupakan buntut permasalahan saat terlapor tiba-tiba minta uang sebesar Rp 100 ribu. Namun pelapor tidak mengabulkan permintaan terlapor yang diketahui merupakan residivis narkoba itu.
Permintaan yang tidak dikabulkan membuat terlapor marah dan mengungkit kembali kasusnya yang pernah diberitakan terlapor. Tak berhenti disitu, dia juga berteriak di depan teman-temannya jika tidak takut pada wartawan.
Bahkan, terlapor menyamakan wartawan dengan kotoran manusia dan hewan. Untung saja, walaupun dapat perlakuan tidak menyenangkan, serta profesinya dilecehkan, pelapor tetap bersikap tenang. Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (20/9) pagi.
"Didepan umum, dia bilang bahwa wartawan itu tae alias kotoran manusia. Ini kan sangat melecehkan profesi wartawan. Untung waktu itu saya tidak terprofokasi dan tetap bersikap tenang," uangkap Tolak.
"Untuk itu, saya berharap Polres Situbondo segera memproses laporan kasus pelecehan profesi ini yang sudah dilaporkan kemarin," ujar Tolak menambahkan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya laporan dari salah satu wartawan. Untuk selanjutnya pihaknya akan mendalami dugaan kasus pelecehan terhadap profesi jurnalis tersebut.
“Untuk mendalami laporan kasus tersebut, penyidik akan memanggil terlapor Y untuk diminta keterangannya,” katanya singkat. (mur/diy)