Lolos Seleksi, 136 PPPK Terima SK

Penyerahan SK pengangkatan itu sendiri diserahkan Wali Kota, Habib Hadi Zainal Abidin kepada 136 PPPK dari Fungsional Guru tahap I yang nantinya akan ditempatkan dilingkungan Pemkot Probolinggo.

Lolos Seleksi, 136 PPPK Terima SK
Wali Kota Habib Hadi saat menyerahkan SK pengangkatan kepada perwakilan PPPK.

Probolinggo, HB.net - Sebanyak 136 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang dinyatakan telah memenuhi kriteria dan lolos seleksi, akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan SK pengangkatan itu sendiri diserahkan Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi kepada 136 PPPK dari Fungsional Guru tahap I yang nantinya akan ditempatkan dilingkungan Pemkot Probolinggo.

Kepala BKPSDM Wahono menjelaskan bahwa giat ini dilaksanakan sebagai forum komunikasi dan mempererat tali silaturahmi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan segenap peserta PPPK guru yang telah dinyatakan lulus.

“Dan yang kedua ialah sebagai sarana pemberian arahan dan informasi kepada PPPK yang baru diangkat ini agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta wewenang dan tanggung jawabnya dengan baik,” jelas Wahono.

Wali Kota Habib Hadi berpesan, untuk seluruh peserta PPPK guru bahwa hasil yang sekarang didapat merupakan usaha sekaligus niat yang besar dari para peserta.

“Jadi jangan sampai niat yang besar dan tulus itu berubah ya ketika udah lolos. Niat awal mau membantu orang tua, mau mengabdi kepada negara tetapi pas sudah lolos ternyata uangnya buat kebutuhan sendiri, itu yang sering terjadi. Jangan sampai begitu, tetep diniat awal ya. Harus konsisten pada diri sendiri,” ujar Habib Hadi.

Pengangkatan PPPK guru tahap I ini dengan perjanjian kerja selama 5 tahun. 

“Harus cooling down, jangan terlalu euforia. Harus kita tata bagaimana kita melaksanakan tugas dan kewajiban untuk negara ini, menjalankan dengan penuh amanah sesuai aturan dan regulasi agar terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga tidak ada catatan selama 5 tahun ke depan, sehingga dapat dijadikan dasar untuk diperpanjang dengan mengikuti perkembangan peraturan yang baru,” ungkapnya. (ndi/diy)