LPS Gelar Sosialisasi dan FGD dengan Kejati Jatim

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menjaga sinergi dengan aparat penegak hukum.

LPS Gelar Sosialisasi dan FGD dengan Kejati Jatim
Sosialisasi dan FGD untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menjaga sinergi dengan aparat penegak hukum. Pada Rabu (14/8) LPS bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), kembali menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai fungsi, tugas dan wewenang LPS, kepada jajaran jaksa bidang perdata & tata usaha negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

“Sosialisasi dan FGD bersama aparat penegak hukum ini sangat penting kami lakukan. Pasalnya, pada praktik di lapangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPS juga beberapa kali menempuh jalur hukum untuk mengejar pertanggungjawaban para mantan pengurus bank yang menyebabkan bank menjadi gagal baik melalui jalur pidana maupun perdata,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar di Surabaya, Rabu (14/8).

Menurutnya, ada upaya hukum yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan jaksa pengacara negara JAM Datun.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Direktur Perdata pada JAM Datun Hermanto. Menurutnya, sektor perbankan pada masa ini sangatlah penting. Sehingga menjadi tanggung jawab kita semua untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Penyelenggaraan sosialisasi dan FGD ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan hal tersebut.

“Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi kejaksaan dengan LPS yang sudah berjalan dengan baik selama ini. Kiranya kerja sama dan sinergi dapat dioptimalkan dengan forum-forum pertukaran informasi dan sosialisasi. Sehingga penyelamatan kekayaan negara dan pemulihan keuangan negara dapat lebih maksimal bahkan meminimalisir kerugian kekayaan atau keuangan negara maupun perekonomian negara” ujarnya.

Materi diskusi pada sosialisasi dan FGD ini disampaikan oleh kedua belah pihak, baik perwakilan dari LPS maupun JAM Datun. Pada sesi LPS, Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman memberikan paparan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah disahkannya UU P2SK. Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga beberapa contoh kasus atau upaya hukum yang kerap dihadapi oleh LPS baik yang sedang berjalan ataupun yang sudah terselesaikan.

Pembahasan menarik juga disampaikan Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM Datun Amrizal Tahar. Dia memberikan paparan terkait langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan para penegak hukum khususnya jaksa pengacara negara di bidang perdata dan TUN. Hal ini untuk bersinergi dengan LPS dalam rangka mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan suatu bank menjadi gagal.

Kegiatan sosialisasi dan FGD kepada jajaran jaksa bidang perdata & tata usaha negara di wilayah hukum Kejati Jawa Timur ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta. Mereka terdiri dari perwakilan JAM Datun  jajaran jaksa Kejati Jawa Timur, jajaran jaksa kejaksaan negeri di Jawa Timur, perwakilan OJK Jawa Timur, perwakilan Pengurus DPD Perbarindo Jawa Timur, perwakilan BPR-BPRS Jawa Timur, dan narasumber dari LPS.(rd)