Mahasiswa Magang dan KKN Unitomo Dilindungi BPJamsostek

Kepala BPJamsostek Surabaya Darmo, Imron Fatoni menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kerja sama ini untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para mahasiswa Unitomo saat melakukan kegiatan magang dan KKN.

Mahasiswa Magang dan KKN Unitomo Dilindungi BPJamsostek
Penandatanganan PKS di Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo.

Surabaya, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo bersama Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya melakukan kerjasama dalam melindungi mahasiswa magang dan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua belah pihak dilakukan di Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Rabu (03/05/2023).

Kepala BPJamsostek Surabaya Darmo, Imron Fatoni menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kerja sama ini untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para mahasiswa Unitomo saat melakukan kegiatan magang dan KKN serta untuk Ekosistem di Lingkungan kampus Unitomo.

"Adapun perlindungan yang diberikan, yakni perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan resiko kematian bagi para peserta magang dan KKN. Hanya dengan iuran Rp16.800, mahasiswa peserta magang dan KKN  dimasukkan dalam program BPU dan terlindungi 2 program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Imron.

Manfaat perlindungan JKK, diberikan penggantian seluruh penggantian biaya pengobatan hingga sembuh apabila terjadi Kecelakaan kerja saat berangkat kerja sampai kembali ke rumah termasuk mengalami penyakit akibat kerja.

Dan adapun santunan JKM yang didapatkan sebesar Rp 42 juta jika terjadi risiko kematian.

‘’Dalam melaksanakan praktik magang dan KKN, terdapat risiko kerja yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Untuk itu, tugas dari BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi mahasiswa magang dan KKN dari risiko tersebut,’’ pungkasnya. (diy)