Makelar Tanah Transaksi Pakai Upal

Anggota Reskrim Polsek Dlanggu berhasil mengamankan Setyawan bin Hasim Ashari pengedar uang palsu (upal) asal Dusun Tukangan RT 5 RW 02, Desa-Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Makelar Tanah Transaksi Pakai Upal
Tersangka yang ditangkap Polsek Dlanggu.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Anggota Reskrim Polsek Dlanggu berhasil mengamankan Setyawan bin Hasim Ashari pengedar uang palsu (upal) asal Dusun Tukangan RT 5 RW 02, Desa-Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, jika kasus ini terungkap ketika anggotanya melakukan penyamaran dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka. Saat pelaku masuk perangkap, kontan petugas langsung meringkus dan mengamankan tersangka ke mapolsek.

Dalam pengakuan tersangka, transaksi upal dengan pecahan Rp 100 ribuan ini setiap Rp 1 juta uang asli akan ditukar dengan uang palsu senilai Rp 5 juta. Pelaku mendapatkan 20 persen  sesuai nilai transaksi.

Dalam penangkapan ini selain tersangka petugas juga berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp 40 juta dan printer milik pelaku. Selain itu dari pengembangan kasus ini satu tersangka, yakni oknum kepala desa di wilayah Ngajuk berhasil diamankan. "Kini kasusnya sedang  ditangani pihak Polda Jatim," kata kapolres, Senin (1/3).

Atas perbuatan tersangka polisi mengenakan pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jo. pasal 36 ayat (2) dan ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 50 miliar. (sof/rd)