Maksimalkan PAD, Bupati dan DPRD Banyuwangi Setujui Perda BUMD
Tujuannya mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang, menggali serta mengelola potensi daerah di berbagai bidang.
Banyuwangi, HB.net - Setelah melewati pembahasan yang cukup panjang, DPRD dan Bupati Banyuwangi akhirnya membuat persetujuan untuk mengesahkan Raperda Badan Usaha Milik daerah (BUMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Jumat (03/02/2023).
Rapat paripurna pengesahan Perda BUMD tersebut dipimpin Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi bersama Sekda, beberapa pimpinan SKPD, Camat, Lurah/Kepala Desa dan undangan lain.
Agenda pengesahan Raperda BUMD ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD. Sebelum disahkan menjadi Perda, Juru Bicara Gabungan Komisi II dan IV DPRD, Ficky Septalinda, menyampaikan, laporan akhir pembahasan Raperda tentang BUMD yang merupakan inisiatif dari DPRD Banyuwangi.
Menurut Ficky, yang menjadi rujukan dalam penyusunan Raperda BUMD ada Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Tujuannya mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang, menggali serta mengelola potensi daerah di berbagai bidang.
"Seperti pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan memanfaatkan kawasan strategis lain seperti pelabuhan dan bandar udara, serta mencari sumber-sumber pendapatan lain diluar pajak," jelas Politisi PDI Perjuangan itu
Keberadaan BUMD tersebut diharapkan mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak mungkin. Sehingga bisa membantu pembangunan dan perekonomian daerah. "Pada akhirnya diharapkan Banyuwangi bisa terus berkembang, tambah maju, masyarakat tambah makmur, adil dan sejahtera, dapat segera terwujud," tambahnya.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan, pembentukan perda tentang BUMD ini diharapkan dapat terlaksana secara maksimal untuk menggali potensi daerah. Sebab, perda tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah dalam upaya menggali dan mengoptimalkan potensi yang ada dalam meningkatkan daya saing daerah.
"Keberadaan produk hukum ini semoga dapat meningkatkan PAD yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi," jelas Bupati Ipuk. (guh/diy)