Mandi di Sungai, Pelajar di Banyuwangi Tewas Tenggelam

Korban diketahui bernama Nabil Mahendra Faulensi, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Dia tenggelam diduga karena terseret arus sungai.

Mandi di Sungai, Pelajar di Banyuwangi Tewas Tenggelam
Suasana di olah TKP.

Banyuwangi, HB.net - Seorang anak remaja berusia 14 tahun dilaporkan tewas tenggelam saat mandi di Sungai Baru, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, Minggu (18/12/2022) sore.

Korban diketahui bernama Nabil Mahendra Faulensi, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Dia tenggelam diduga karena terseret arus sungai.

Peristiwa ini dibenarkan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno. "Korban ini dilaporkan sudah meninggal karena tenggelam saat mandi di Sungai Baru Blokagung. Diduga, korban terseret arus sungai," kata Iptu Agus Winarno, Selasa (20/12/2022).

Iptu Agus menjelaskan, awal mula peristiwa nahas yang menimpa korban. Sebelum kejadian, korban ini diketahui baru saja mengikuti kegiatan pramuka. Setelah itu, korban bersama kedua temannya Dimas dan Halim Nanda Alfatofi pulang menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, sesampainya di Jembatan Blokagung, mereka ini mampir kerumah Dimas. Disana mereka bermain perahu dari kertas dan dilanjutkan mandi di sungai baru yang berada tepat di depan rumah Dimas.

"Namun nahas, ketika mandi korban terseret arus sungai dan tenggelam," ujar Iptu Agus. Mengetahui korban tenggelam, Dimas dan Halim ini berteriak meminta tolong. Sontak warga sekitar pun berdatangan untuk menolong, dengan mencari keberadaan korban.

"Sekitar 30 menit, korban baru bisa ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri," ujar Iptu Agus. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Tegalsari untuk mendapatkan pertolongan medis. "Sesampainya di Puskesmas, Korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis," ujar Iptu Agus.

Atas peristiwa ini, keluarga korban menerimanya sebagai musibah. "Keluarga tidak melakukan upaya proses hukum dan menerima kejadian tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan," pungkasnya. (guh/diy)