Manfaatkan Perpanjangan Jabatan BPD, BPJS Kediri Lakukan Sosialisasi Program Perlindungan
Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Kediri sosialisasikan program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di acara kegiatan Penyerahan Keputusan Bupati Kediri mengenai Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kediri, Kamis (18/07/2024).
Sebanyak 2.836 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 343 desa yang ada di Kabupaten Kediri menerima Surat Keputusan (SK) bupati terkait perpanjangan masa keanggotaan selama dua tahun
Perpanjangan masa keanggotaan BPD itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Anggota BPD yang sebelumnya menjabat 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi desa.
“BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai jaminan sosial yang mendukung kebutuhan pembangunan desa di mana pekerja tidak perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja yang dihadapinya”, jelas Imam
Diinformasikan jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.973 anggota. (tri/ns)