Maniak Judi Remi Disidang

Tiga terdakwa judi remi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Maniak Judi Remi Disidang
Sidang kasus judi digelar secara online.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Tiga terdakwa judi remi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Mereka adalah terdakwa Duladi (47) warga Desa Bakalan RT 06 RW 02, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan rekannya Jaelani (44) asal Desa Plangkat, Kecamatan Bakulan, Nganjuk. Serta Jubaidi (51)asal Dusun-Desa Hadi Polo,Kecamatan Jakulo, Kudus.

Sidang dihadiri saksi Hari Cahyono, Selasa (28/7). Dalam kesaksiannya, dia mengaku menangkap terdakwa bersama rekan sejawat, yakni Alfino. Sebelum melakukan penangkapan, saksi telah mendapat informasi warga sekitar bahwa di TKP sering dijadikan ajang perjudian.

 Namun salah satu saksi Alfino yang tak hadir. Surat kesaksiannya tetap dibacakan JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto. “Sebenarnya saksi sudah kami panggil dua kali tapi dia tak hadir," imbuh JPU Kusuma.

Sidang kasus perjudian pelanggaran pasal 303 KUHP, tentang perjudian yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erhamudin, akhirnya ditunda Selasa depan dengan agenda tuntutan JPU.(gus/rd)