Mantan Ketua KONI Jombang Masuk Bui

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, Tito Kadar Isman, Jumat (8/1).

Mantan Ketua KONI Jombang Masuk Bui
Tito Kadar Isman saat digelandang petugas keluar dari Kantor Kejaksaan. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, Tito Kadar Isman, Jumat (8/1). Diduga ia terlibat kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Yulius Sigit Kristanto yang menyatakan bahwa Tito Kadar Isman ditahan guna mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.

“Mantan Ketua KONI ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari  Jumat (8/1). Dengan tujuan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan,” terangnya pada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.

Dijelaskan kajari, penahanan Tito ini merupakan upaya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan lima saksi terakhir, yang sudah diperiksa oleh penyidik dari kejaksaan.

“Saksi kemarin sudah datang dan kami lakukan pemeriksaan dan mengerucut memperkuat perkara yang atas nama tersangka TK,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kajari menemukan adanya kerugian uang negara hingga ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut yang ada dalam anggaran kesekretariatan KONI. “Unsur kerugian negara Rp 275 juta. Itu yang masih kita dalami dari anggaran sekretariat,” pungkasnya.

Sementara, saat digelandang petugas dari dalam kantor kejaksaan menuju mobil tahanan dengan menggunakan pakaian batik, mantan ketua KONI Jombang itu enggan memberikan komentar saat diwawancarai wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2017 hingga 2019. Pada tahun 2017, KONI mendapat dana hibah sebesar Rp 2 miliar dari Pemkab Jombang. Di tahun 2018  kembali dapat dana hibah sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan pada tahun 2019,  mendapat dana hibah sebesar Rp 3,5 miliar.(aan/rd)