Mau Tawuran, Polisi Amankan 13 Remaja, Sita 3 Sajam

Tim Jogoboyo berhasil mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di wilayah Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

Mau Tawuran, Polisi Amankan 13 Remaja, Sita 3 Sajam
Tim Jogoboyo mengamankan belasan pemuda yang mau tawuran dan ditemukan 3 sajam dan 1 sajam ukuran 2 meter

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Tim Jogoboyo berhasil mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di wilayah Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Pengamanan yang dipimpin oleh Aipda Yugo Abdi Sastro dilakukan pada  Jumat (13/12), sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Samapta AKBP Teguh menjelaskan, dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan tiga senjata tajam (sajam) dan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka.

"Patroli yang dilakukan Tim Jogoboyo tidak hanya berlangsung di lapangan, tetapi juga di dunia maya. Saat memantau live streaming di media sosial, tim menemukan akun bernama Deberet.surabaya yang menyiarkan tawuran antara kelompok mereka dan kelompok lain bernama Sliwersurabaya025. Kejadian ini berlangsung di Jalan Dukuh Kupang Surabaya," tutur AKBP Teguh, pada Senin (16/12).

Laporan dari masyarakat mengenai keributan di lokasi, saat Tim Jogoboyo ternyata aksi tawuran sudah bubar, sehingga tim melakukan penyisiran untuk melacak para pelaku. Penyelidikan mengarahkan tim ke Jalan Kupang Gang Timur, atau yang dikenal dengan sebutan Gang Dolly. Di tempat ini, kelompok Deberet.surabaya diketahui sedang berkumpul dan melanjutkan live streaming.

Tim langsung melakukan interogasi terhadap kelompok tersebut. Meski awalnya mereka menyangkal keterlibatan, upaya penggeledahan membuahkan hasil. Tiga senjata tajam ditemukan terselip di bawah sebuah mobil. Bukti ini memaksa para remaja untuk mengakui peran mereka dalam tawuran yang baru saja terjadi.

Sebanyak 13 remaja diamankan dalam operasi ini, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka berusia antara 16 hingga 21 tahun, dengan rincian sebagai berikut BSY (16) warga Menur Gang I, AZR (21) warga Boto Putih Gang II/73, ASK (18) warga Sawah X, SW (18) warga Dukuh Pakis Gang V, AR (17) warga Karah I, AKN (17) warga Karah Surabaya. Kemudian NF (18) warga Karah Gang I No. 29,HY (17) warga Dukuh Kupang Pos 31 Gang XXXII, EP (18) warga Donowati Gang IIA, BA (17) warga Menur Gang III No. 61C, DR (16) warga Klampis Malang Gang VII No. 10 dan SK (20) warga Menur Gang I No. 30 Surabaya.

Barang bukti yang diamankan meliputi, tiga senjata tajam, sepuluh unit ponsel, sebelas unit sepeda motor, dan satu klip kecil pil koplo (dobel L), ditemukan pada BSY.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Sawahan dan diterima langsung oleh Iptu Sandi Sanjaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami asal-usul senjata tajam dan pil koplo yang ditemukan, serta keterlibatan kelompok ini dalam aksi kriminal lainnya.

Tim Jogoboyo mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.(yan/rd)