Mediasi 3 Kali Gagal, Perangkat Desa dan Warga Dijebloskan ke Tahanan
Empat tersangka perkara saling pukul berujung saling lapor, akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (22/6).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Empat tersangka perkara saling pukul berujung saling lapor, akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (22/6). Mereka adalah warga Dusun-Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Mereka ditahan kejaksaan setelah proses tahap dua. Penahanan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan tersangka Nurkasan ditolak hakim PN Mojokerto pada Selasa (13/6) lalu.
Satu tersangka tersebut adalah Nurhasan (48.) Dia ditetapkan tersangka karena memukul Kepala Dusun Kebonagung Budi Wibowo. Sementara itu, Budi juga ditetapkan tersangka bersama anaknya Ikhwan dan keponakannya Afir karena mengeroyok Nurhasan. Nurhasan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP. Sedangkan Budi keluarganya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP.
Setelah penyerahan berkas tahap dua dari kepolisian. jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto langsung menahan keempatnya dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II-B Mojokerto dari kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.
Mereka ditahan setelah upaya mediasi dalam proses tahap dua kemarin menemui jalan buntu. Nurhasan didampingi penasihat hukumnya Yosep Beni Sembodo. Sedangkan Budi cs didampingi penasihat hukum Lambang Siswandi. “Mediasinya gagal. Jadi kedua pihak langsung ditahan," kata Yosep Beni Sembodo, kuasa hukum Nurhasan.
Demikian juga disampaikan Lambang. Menurutnya, karena tak ditemukan titik temu, kliennya terpaksa ditahan. "Karena tidak ada titik damai," ucapnya.
Perkara ini sudah dilakukan 3 kali mediasi selama penanganan di kepolisian. Mediasi gagal karena kedua pihak sama-sama mengklaim sebagai korban dan tidak menyepakati nilai ganti rugi.
Perkara saling pukul itu terjadi pada Desember 2022 silam. Kala itu Nurhasan mengaku diundang ke rumah Budi untuk berdiskusi. Belakangan dia memprotes aktivitas pabrik jeli PT Makmur Artha Cemerlang yang berada di dekat rumahnya. Dia menilai asap pabrik memicu polusi dan pencemaran lingkungan karena limbah cair. ”Limbahnya mengalir ke sungai dan sawah saya,” sebutnya.
Dalam pertemuan itu, Nurhasan dan Budi terlibat cekcok mulut. Setelah cekcok, Nurhasan menarik Budi dari ruang tamu ke teras. Keributan membuat beberapa orang lantas mendekat. Pertikaian itu akhirnya berujung saling pukul.
Nurhasan mengaku dirinya lebih dulu dipukul di bagian muka oleh Budi dan anaknya, Ikhwan. Setelah menerima beberapa kali pukulan, dia membalas dengan sekali pukulan ke Budi. ”Kemudian saya jatuhkan Ikwan dan kakinya saya kunci. Saat itu ada 3 orang lagi datang memukul kepala, menendang, dan menjambak,” terangnya.
Nurhasan pergi ke rumah sakit dengan sejumlah luka memar dan sobek di bagian wajah dan kepala. Saat itu juga, Nurhasan melaporkan Budi dan empat orang lainnya ke Polsek Puri atas dugaan pengeroyokan.
Sehari setelahnya, giliran Budi yang melaporkan Nurhasan ke Polsek Puri dan Polres Mojokerto dengan dugaan penganiayaan. Upaya mediasi yang difasilitasi pihak desa pada 22 Maret 2023 lalu gagal. Hingga akhirnya Nurhasan menerima surat dari Satreskrim yang menyatakan dirinya ditetapkan tersangka.
Nurhasan sempat mengajukan gugatan praperadilan karena tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Mjk dilayangkan Nurhasan itu ditolak hakim PN Mojokerto. Kendati demikian keempat tersangka yang bertikai ditahan JPU namun, sumber petaka limbah pabrik jeli yang menjadi pemicu tidak tersentuh hukum.(gus/rd)