Mediasi Sengketa Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Komisi A DPRD Surabaya Sarankan Ajukan Ikatan Hukum ke Pemkot
Dia mengingatkan jika lahan tersebut kan menghasilkan profit, apalagi ada pegawainya. Itu bisa kena pasal menggelapkan hasil pemanfaatan aset Pemkot Surabaya.

Surabaya, HB.net - Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta agar Pemkot Surabaya lebih tegas terhadap para lurah dan camat yang tidak mampu bekerja maksimal.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba usai hearing terkait permasalahan di wilayah RW 5 Pogot, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.
"Ada warga penghuni lama yang memanfaatkan tanah gogolan atau bekas tanah kas desa (BTKD) yang merupakan aset Pemkot Surabaya. Dia ini mengelola lahan tersebut turun temurun mulai dari kakek-kakeknya sampai sekarang, "ujar dia.
Di satu sisi, ketua RW ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk akses jalan tembus antara Pogot ke Kapas Madya. Jalan tembus ini untuk mengurai kemacetan dan demi kelancaran saat-saat darurat, seperti ketika ada kebakaran, untuk kendaraan pengangkut sembako PKH atau kebutuhan darurat lainnya.
Hanya saja, keduanya belum ada ikatan hukum dengan Pemkot Surabaya. Karena itu, Komisi A menyarankan kepada Joko, sebagai pemanfaat lahan, untuk mengajukan pemanfaatan aset Pemkot Surabaya.
Sehingga ketika mereka memanfaatkan aset tersebut dan ada profitnya, maka mereka tidak akan terjerat pasal pemanfaatan ruang pemkot.
Menurutnya, sebenarnya masyarakat diizinkan mengajukan pemanfaatan aset Pemkot Surabaya asalkan ada ikatan dengan pemkot dan akan ditelaah oleh dinas terkait. Apakah pemanfaatan itu nantinya akan menghasilkan keuntungan atau profit dan itu bisa jadi usaha.
"Atau itu justru bisa menjadi ketahanan pangan, tapi kelompok. Jadi, tergantung nanti kajian dari Dinas Tanah yang layak pemanfaatannya buat apa. Makanya kita mendorong agar keduanya mengajukan ikatan hukum dengan pemkot lebih dulu.
Agar nanti tidak jadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Habiba.
Dia mengingatkan jika lahan tersebut kan menghasilkan profit, apalagi ada pegawainya. Itu bisa kena pasal menggelapkan hasil pemanfaatan aset Pemkot Surabaya.
" Kalau appraisalnya sewa, kemudian ditarik mundur beberapa tahun, itu bisa menggelapkan keuangan aset pemkot. Sekali lagi, ini bisa jadi temuan KPK. Kita tak ingin seperti itu, " tandas Habiba.
Dia juga mengingatkan kepada pihak kelurahan dan kecamatan agar lebih energik turun ke masyarakat sehingga bisa tahu dan mampu mengakomodir permasalahan - permasalahan semacam itu. Karena masyarakat itu tidak paham mereka harus seperti apa, atau harus kemana?
"Kami justru menyayangkan lemahnya lurah Tanah Kali Kedinding dan Camat Kenjeran. Pemkot harus tegas terhadap kelurahan atau kecamatan seperti itu,"jelas dia.
Lebih jauh, Habiba menuturkan, bahwa di Kecamatan Kenjeran, khususnya di Kelurahan Tanah Kali Kedinding banyak permasalahan serupa. Mulai dari lahan permukiman, pergudangan, hingga pemanfaatan lahan aset pemkot.
"Seharusnya mereka belajar dan mengedukasi masyarakat agar tidak salah langkah, biar mereka paham, " pungkas dia. (lan/ns)