Memasuki 2021, Kapolres Tuban Minta Masyarakat Terus Patuhi Prokes

"Seharusnya kita semua terus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 3M. Yakni, mencuci tangan pakai sabun, upayakan menjaga jarak dan selalu memakai masker setiap beraktivitas. Sebab, saat ini Tuban masuk zona merah," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

Memasuki 2021, Kapolres Tuban Minta Masyarakat Terus Patuhi Prokes
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono

TUBAN, HARIANBANGSA.net - Denda operasi yustisi di Kabupaten Tuban akibat tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 mencapai Rp 65 juta lebih. Mengenai hal itu Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono meminta, agar masyarakat terus patuhi prokes terutama saat aktivitas di luar rumah.

"Seharusnya kita semua terus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 3M. Yakni, mencuci tangan pakai sabun, upayakan menjaga jarak dan selalu memakai masker setiap beraktivitas. Sebab, saat ini Tuban masuk zona merah," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ditemui Harian Bangsa, Minggu (3/1).

Ia membeberkan, selama hampir lima bulan razia berlangsung terdapat 489.421 masyarakat Kabupaten Tuban yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dari 274 ribu titik yang tersebar di Tuban, total pelanggar sebanyak 489 421 orang. Kemudian, sekitar 432 ribu warga diberikan sanksi teguran secara lisan dan 36 ribu mendapat sanksi teguran secara tertulis. Sementara, sekitar 19 ribu masyarakat mendapat sanksi kerja sosial, 932 orang menerima sanksi denda administrasi, penyitaan identitas diri sebanyak 485 orang, dan 4 orang menjalani sanksi percobaan kurungan penjara.

"Selama operasi yustisi berlangsung total denda sebanyak Rp 65,45 juta, denda langsung kembali ke Negara," timpalnya.

Mengingat kembali ditetapkannya Tuban menjadi zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid-19, pihaknya meminta kesadaran masyarakat untuk selalu mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kita tidak ada henti-hentinya berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, seperti dengan sosialisasi, pendirian kampung tangguh, gerakan jatim bermasker, dan pembagian paket sembako," tutupnya.(wan/ns)