Meminimalisasi Peredaran Rokok Ilegal,  Satpol PP Provinsi Jatim Gelar Sosialisasi di Bangkalan

Meminimalisasi Peredaran Rokok Ilegal,  Satpol PP Provinsi Jatim Gelar Sosialisasi di Bangkalan

Bangkalan, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur Bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1 melakukan edukasi dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok illegal di aula SMKN 2 Bangkalan, Selasa (23/7/2024).

Hadir dalam sosialisasi ini, Andyka Merry Rustiyanto,S.STP.,MM, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Nangkok Pasaribu, Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai I. Sosialisasi diberikan kepada elemen masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bangkalan.

Sosialisasi ini juga dihadiri perwakilan kalangan pemuda, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi perempuan yang ada di Bangkalan. Dengan harapan, seusai mengikuti sosialisasi seluruh peserta dapat mengetuk tularkan pengetahuan yang mereka dapatkan secara luas kepada masyarakat yang ada disekitar mereka.

Kasatpol PP Provinsi Jatim Melalui Andyka Merry Rustiyanto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur, mengatakan dalam periode ini, Satpol PP Provinsi Jatim Bersama Bea Cukai baik wilayah Jatim 1 dan 2 telah melakukan upaya penindakan dalam pemberantasan rokok illegal baik itu operasi bersama maupun sidak pasar.

“Kurang lebih 932.000 batang rokok illegal dan kurang lebih 540 bungkus rokok illegal yang dapat diamankan dalam operasi bersama tersebut," ungkap Andhyka panggilan akrab mantan Kabid damkar Satpol PP Provinsi Jatim tersebut.

Andhyka juga menambahkan selain penindakan, Satpol PP Provinsi Jatim juga melakukan sosialisasi dan edukasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cukai yang kali ini dilaksanakan di Bangkalan dengan menyasar semua kalangan masyarakat, yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak dan bahaya  rokok illegal.

"Peran serta masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan rokok illegal," tegas Andhyka.

Hal ini dikarenakan, tanpa adanya dukungan dari semua elemen masyarakat, upaya pemberantasan rokok illegal secara masif diseluruh Jawa Timur akan mengalami hambatan dan kendala, dimana kondisi ini juga akan berpengaruh terhadap pendapatan negara dari cukai, tutur Andhyka.

Pentingnya pemahaman masyarakat terkait ciri-ciri rokok illegal menurut Nangkok Pasaribu kasie bimbingan kepatuhan dan Humas kanwil bea cukai Jatim 1 menjadi poin penting dalam pemberantasan rokok illegal. Dengan masyarakat memahami dan mengidentifikasi rokok illegal, minimal masyarakat tidak mengkonsumsi, membeli ataupun menjual rokok illegal.

"Dikemas sederhana, biasanya belum punya nama, kebanyakan menggunakan nama plesetan dari merk rokok ternama dan harganya yang murah, merupakan ciri-ciri rokok illegal," ujar Nangkok Pasaribu.

Para pemateri dan peserta sosialisasi gempur rokok ilegal foto bersama di di aula SMKN 2 Bangkalan, Selasa (23/7/2024).

Nangkok Pasaribu juga menjelaskan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan bea cukai Jatim 1 bersama  Satpol PP Provinsi Jatim di Bangkalan merupakan upaya mereduksi berbagai macam tantangan atau kendala dari masyarakat akibat kurangnya pemahaman masyarakat terkait peredaran rokok illegal khususnya di wilayah Jawa Timur.

"Kami berharap, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan rokok illegal dengan cara dapat melaporkan kepada bea cukai ataupun instansi terkait apabila mengetahui kegiatan yang berkaitan dengan peredaran rokok illegal," pungkas Nangkok Pasaribu. (yun/ns)