Menang di PN, PTPN XII Berhasil Lindungi Aset Negara

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII memenangkan gugatan perkara terkait lahan HGU Kebun Pancursari yang berlokasi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang.

Menang di PN, PTPN XII Berhasil Lindungi Aset Negara
SEVP Operation PTPN XII, Tri Septiono (baju putih kanan), bersama kejaksaan negeri dan forkopimda Kabupaten Malang saat penyuluhan hukum di Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Malang, HARIAN BANGSA.net - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII memenangkan gugatan perkara terkait lahan HGU Kebun Pancursari yang berlokasi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang. Penggugatnya adalah  warga Desa Tegalrejo, atas nama Kusnadi dan kawan- kawan, Januari lalu.

Kemenangan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 160/Pdt.G/2020/PN Kpn tanggal 13 Januari 2021.

Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Winarto mengungkapkan, melalui kuasa hukumnya, yakni jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, PTPN XII telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh Kusnadi dkk dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“PTPN XII sudah menang pada tanggal 13 Januari 2021, hal ini menunjukkan kepemilikan HGU yang sah dan berkekuatan hukum”, ungkap Winarto dalam wawancara di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Tidak lama berselang dari kemenangan itu, PTPN XII kembali menghadapi sidang gugatan oleh Kusnadi dkk dengan agenda sidang mediasi gugatan nomor register perkara 25/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 4 Februari 2021, pada hari Rabu (10/3) lalu.

“Bahkan isi gugatan dan tuntutan hampir keseluruhan sama dengan gugatan sebelumnya, yaitu perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn yang telah dimenangkan oleh PTPN XII”, ujar Winarto.

Sebelumnya sekelompok warga Desa Tegalrejo telah beberapa kali menggugat PTPN XII dengan mempermasalahkan objek gugatan yang sama, yaitu SHGU No. 2 milik PT Perkebunan Nusantara XII dengan dalil bahwa sertifikat HGU tersebut tumpang tindih dengan sertifikat hak milik warga Desa Tegalrejo hasil dari redistribusi tanah yang sudah dilaksanakan pada tahun 1998.

Faktanya, lokasi sertifikat hak milik yang dimaksud warga dan lokasi objek sertifikat HGU PTPN XII Kebun Pancursari berbeda lokasi sebagaimana ditegaskan dalam jawaban PTPN XII dalam perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn.

"Dengan adanya putusan-putusan itu secara tegas menguatkan status sertifikat HGU Nomor 2 sah milik PTPN XII. Ini akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Winarto.

Secara terpisah Perwira Keamanan PTPN XII AKBP (Purn) Budiharto menuturkan bahwa beberapa oknum warga Desa Tegalrejo masih sering memasuki areal HGU PTPN XII. Mereka bermaksud untuk menggarap areal HGU Kebun Pancursari. Namun, dicegah oleh petugas keamanan kebun. (mid/rd)