Perjanjian Indonesia–UAE CEPA Ditandatangani, Tingkatkan Ekspor ke Teluk dan Timur Tengah

Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Emirat Arab (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE–CEPA) akhirnya ditandatangani hanya berselang 9 bulan sejak diluncurkan oleh menteri perdagangan kedua negara.

Perjanjian Indonesia–UAE CEPA Ditandatangani, Tingkatkan Ekspor ke Teluk dan Timur Tengah
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bertemu dengan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA), Thani Bin Ahmed Al Zeyoudi di Abu Dhabi.

Abu Dhabi, HARIANBANGSA.net - Persetujuan Kemitraan Ekonomi  Komprehensif Indonesia–Uni Emirat Arab  (Indonesia–United Arab Emirates  Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE–CEPA) akhirnya  ditandatangani hanya berselang 9 bulan sejak diluncurkan oleh menteri perdagangan kedua negara.

Pencapaian ini sesuai dengan target yang diberikan oleh kedua kepala negara. Yaitu terselesaikannya perundingan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Penandatanganan IUAE–CEPA dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli  Hasan dan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla bin Touq Al Marri. Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Presiden  Joko Widodo. Penandatanganan IUAE–CEPA menjadi momentum bersejarah karena ini kali  pertama Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan negara di Kawasan Teluk.

“Bapak Presiden menyambut positif penyelesaian persetujuan IUAE–CEPA. Persetujuan ini menjadi pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hub untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara tujuan  nontradisional. Seperti  di kawasan Teluk, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan,” ungkap Mendag Zulhas.

Penyelesaian IUAE–CEPA sekaligus menjadi momentum yang tepat untuk  pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Covid-19  membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kita harap bersama ketika IUAE–CEPA ini diimplementasikan, peningkatan kinerja sektor perdagangan dan investasi yang didorong melaluiI UAE–CEPA dapat semakin mengakselerasi upaya  pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 serta  meningkatkan daya saing Indonesia,” imbuh Mendag Zulhas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional    Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, perundingan  IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia. Salah satu alasannya adalah terbukanya akses pasar ke UEA melalui penurunan dan penghapusan tarif bea  masuk sekitar 94 persen dari total pos tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).

Persetujuan  IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang,  perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam,  ketentuan asal barang,  prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja  sama ekonomi,  pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

Isu ekonomi Islam dalam  IUAE–CEPA ini juga menjadi satu catatan sejarah  bagi Indonesia.  Untuk kali  pertama, isu ekonomi Islam/syariah dimasukkan  sebagai salah satu cakupan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif dengan negara mitra dagang Indonesia.

“Pengaturan pada bab terkait ekonomi Islam dalam IUAE–CEPA, yang merupakan terobosan unik bagi Indonesia dalam upaya pengembangan kerja  sama terkait ekonomi Islam. Antara lain melibatkan saling diakuinya sertifikasi  halal masing-masing negara, usaha kecil dan menengah, serta ekonomi digital,” ungkap Djatmiko.

Masih dalam bab yang sama, turut diatur kerja sama pengembangan sektor ekonomi Islam yang mencakup bahan mentah, makanan dan minuman,  obat-obatan dan kosmetik, modest fashion, pariwisata, media dan rekreasi,  serta pembiayaan Islami (Islamic finance).

Berdasarkan analisis Cost Benefitdan PrognosaIUAE–CEPA, dalam sepuluh tahun sejak entry into force (EIF), ekspor Indonesia ke UEA diproyeksikan  meningkat  sebesar USD 844,4 juta atau meningkat  53,90 persen.  Selain itu,  impor Indonesia dari UEA  juga diproyeksikan  meningkat sebesar 307,3 juta atau sekitar 18,26 persen.

Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi defisit perdagangan dengan UEA. Setelah ditandatangani, proses  lebih  lanjut adalah ratifikasi atau  pengesahan IUAE–CEPA  yang akan dilakukan bersama  oleh pemerintah dan DPR sebelum akhirnya nanti dapat berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh para  pelaku usaha kedua negara.

Total perdagangan Indonesia–UEA pada 2021 mencapai  USD 4 miliar atau  meningkat 37,88 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebesar USD 2,9 miliar. Meskipun sempat turun pada 2019–2020, di tengah pandemi Covid-19 ini, nilai perdagangan bilateral kembali naik signifikan.

Pada 2021, ekspor Indonesia ke UEA tercatat sebesar USD 1,9 miliar atau meningkat 52,15 persen dibandingkan ekspor tahun 2020 yang sebesar USD 1,2 miliar. Tren kenaikan ekspor Indonesia ke UEA selama 2017—2021 adalah 1,44 persen. Sementara itu, tren kenaikan total perdagangan pada periode  yang sama  adalah  0,44  persen.

Komoditas ekspor utama Indonesia ke UEA, yaitu barang perhiasan dan   bagiannya, minyak sawit dan turunannya,  kendaraan bermotor, apparatus (peralatan) elektronik untuk telepon seluler, dan apparatus penerimaan untuk televisi.

Sementara itu, impor Indonesia dari UEA tahun 2021 tercatat sebesar USD 2,1miliar atau meningkat 27,33 persen dibandingkan impor tahun 2020  yang  sebesar USD 1,7juta.  Komoditas impor utama Indonesia dari UEA, yaitu produk setengah jadi dari besi atau baja, alumunium tidak ditempa, emas, sulfur, dan polimer propilena. (rd)