Mengantuk dan Tak Punya SIM, Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Ditangkap
Polisi menangkap IM, warga Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Dia diitangkap akibat melanggar lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.
Surabaya, HARIANBANGSA.net – Polisi menangkap IM, warga Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Dia diitangkap akibat melanggar lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan. Pelaku mengemudikan mobil Daihatsu Ayla nopol L 1796 ACD.
Mobil tersebut menabrak dua pengendara motor, yaitu Muhammad Iqbal yang mengendarai motor Suzuki GSX 150 dan Setto Aji Sasangko, pengendara motor Suzuki Satria nopol L 5842 AW. Kecelakaan terjadi pada Rabu (15/5), pukul 02.45 WIB, di simpang empat Jalan Diponegoro – Jalan Musi, Surabaya. Dari kecelakaan tersebut, Setto Aji Sasongko meninggal dunia. Sedangkan pengendara motor Muhammad Iqbal mengalami luka-luka.
IM nekat melarikan diri saat kecelakaan karena dirinya belum memiliki SIM. “Saya mengantuk dan ambil jalan pintas dengan memutar balik mobil di Jalan Diponegoro. Saya tidak sempat melihat motor yang menabrak mobil saya karena terhalang pepohonan. Saya nggak punya SIM. Jadi saya ketakutan, lalu melarikan diri,” aku IM.
Kronologis kecelakaan bermula mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan IM melaju dari arah utara ke selatan. Saat berada di simpang empat Jalan Diponegoro, mobil berbalik arah tanpa mematuhi rambu lalu lintas. Meski terdapat rambu-rambu dilarang memutar balik, namun IM nekat melakukan putar balik.
Sedangkan dari arah selatan ke utara terdapat beberapa motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga salah satu motor yang dikemudikan oleh Setto Aji Sasongko dan Muhamad Iqbal tidak bisa menguasai motornya dan menabrak mobil dari sisi belakang.
Kecepatan motor yang dikendarai Setto Aji Sasongko sekitar 70 km per jam. Tanpa ada kesempatan pengereman, menabrak sisi belakang mobil. Sedangkan motor yang dikendarai Muhammad Iqbal menabrak samping kiri bodi mobil.
Tabrakan cukup keras itu mengakibatkan motor mengalami rusak parah, dan menyebabkan satu pengendara tewas di tempat. Sesaat setelah terjadi kecelakaan, ternyata pengendara mobil tidak berhenti dan melakukan pertolongan. Ia malah melarikan diri.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fahzlurrahman mengatakan, dirinya meyayangkan pengendara mobil melarikan diri. “Jadi pengendara mobil ini melarikan diri karena ketakutan akibat melanggar rambu-rambu lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. Dari informasi saksi-saksi yang melihat dan menolong korban, mereka mengetahui jenis mobil yang melakukan tabrak lari dan melakukan pengejaran,” ujar Arif, Rabu (22/5).
Aksi pelarian pengendara mobil Ayla merah sempat terdeteksi oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya dan dilakukan pengejaran. Pengemudi melarikan diri ke arah utara Jalan Diponegoro belok ke kiri ke arah Jalan dr Soetomo. Kemudian, masuk perkampungan menuju di Jalan Mayjen Sungkono, depan Ciputra Word. “Kemudian saya masuk ke Ciputra Word Surabaya menuju ke parkiran,” kata pelaku.
Di parkiran tersebut, MI mengganti roda belakang kiri yang gembos akibat tertabrak pengendara motor. Kemudian dia pulang ke kontrakan di Jalan Kedung Baruk. Pada Kamis (16/5), mobil Ayla dibawa ke bengkel yang berada di Taman, Sidoarjo.
Karena ketakutan, IM lantas menitipkan mobil ke bengkel dan dia bersembunyi di rumah saudaranya di kawasan Simo, Surabaya. Setelah bersembunyi di Simo, IM melarikan diri lagi dan bersembunyi di Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pihak Satlantas Polrestabes Surabaya sempat kehilangan jejak larinya MI. Polisi menemui dan berkordinasi dengan pemilik mobil Daihatsu Ayla warna merah L 1796 ACD.
“Jadi mobil yang dikendarai oleh IM bukanlah mobil sendiri, namun menyewa kepada seseorang. Dari nopol yang berhasil kita kantongi, kemudian kita ke alamat pemilik mobil. Dari situlah pemilik mobil berhasil memancing sang pengendara agar bisa keluar dari persembunyian sehingga kami berhasil menangkapnya,” tambah Arif Fazlurrahman.
IM disangkakan pasal 312 jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (4) jo. 106 ayat (4) huruf a, jo. 112 ayat (1) UUNomor 22 Tahun 2009.(yan/rd)