Meninggal Dunia, Ahli Waris 2 Jukir di Kota Blitar Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Hendra Elvian menjelaskan para juru parkir di Kota Blitar sebagian besar memang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk dua juru parkir yang meninggal dunia karena sakit.
Blitar, HB.net - Ahli waris dari dua juru parkir (Jukir) di Kota Blitar menerima pencairan jaminan kematian di luar kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta tersebut dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar Hendra Elvian bersama Wali Kota Blitar Santoso, Kamis (13/4/2023).
Hendra Elvian menjelaskan para juru parkir di Kota Blitar sebagian besar memang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk dua juru parkir yang meninggal dunia karena sakit.
"Juru parkir yang meninggal ini baru didaftarkan empat bulan lalu. Namun keduanya yang meninggal karena sakit bisa mencairkan santunan jaminan kematian di luar kecelakaan kerja yang diserahkan kepada ahli warisnya," ujar Hendra.
Dia menjelaskan, di Kota Blitar ada 160 juru parkir yang telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagian besar sudah jadi peserta, namun kita terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Blitar agar nanti semua juru parkir ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Sementara Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, para juru parkir di Kota Blitar telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang dicover Dinas Perhubungan Kota Blitar.
"Jadi mereka yang meninggal ini mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya. Ini sebagai manfaat kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan yang dicover melalui Dinas Perhubungan," terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Juari menuturkan bahwa ada 200 lebih juru parkir definitif di Kota Blitar.
Dari jumlah tersebut 160 telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara sisanya masih menjalani pembinaan dan akan segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika telah selesai masa pembinaan.
"Ini sebagai motivasi kepada meraka agar bekerja dengan sungguh-sungguh karena dari kami juga akan memberikan jaminan," pungkasnya. (tri/ns)