Mobil Tua Tak Boleh Lagi Beroperasi di Jakarta, PPKMI Bali Siap Tampung
Surabaya, HARIAN BANGSA - Undang Undang Daerah Khusus Jakarta telah mengesahkan pelarangan operasi mobil yang berusia di atas 10 tahun. Hal ini tentu mengundang sanggahan dari mereka para pecinta mobil antik maupun dari organisasi pecinta mobil antik.
Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) merupakan salah satu himpunan atau komunitas mobil antik yang mengharapkan undang-undang ini dikaji ulang.
“Undang-undang ini belum jelas dan belum rampung namun sudah disahkan, kami tidak tahu apakah mobil antik yang tidak boleh beroperasi yang umurnya lebih dari 10 tahun dari luar Jakarta masuk ke Jakarta diizinkan atau tidak, atau malah kendaraan dari luar tidak boleh sama sekali masuk ke Jakarta," kata penasehat PPMKI Bali Jos Darmawan, saat menghadiri pelantikan pengurus PPMKI Bali 2024-2027 di Pura Besakih, Bali, Ahad, (12/5).
Mereka para pengguna mobil antik di Jakarta merasa bahwa kebebasan mereka dibatasi oleh pemerintahan dimana alat mereka untuk melakukan perjalanan akan dicabut izin operasi nya. Namun, ketidakjelasan ini masih terus dikawal oleh mereka para pengguna mobil antik. Mereka akan menekan pemerintah agar memperjelas peraturan tersebut.
PPMKI Bali selalu terbuka kepada teman-teman penggemar mobil antik yang terkena dampak pembatasan penggunaan mobil antik ini dan mereka bersedia pemindahan mobil antik dari Jakarta ke Bali. Mereka senang jika semakin banyak mobil-mobil antik yang berkeliaran di Bali.
“Kepada teman-teman pecinta mobil antik dan organisasi pecinta mobil antik terutama masyarakat Jakarta, kami mewakili seluruh PPMKI Bali menerima mobil-mobil antik agar dipindahkan ke Bali. Kami justru senang banyak teman-teman yang punya hobi yang sama dengan kami," kata pengurus PPMKI Bali dan juga Owner Bikini Garage, Dendy Satrio.
PPMKI Bali yang beranggotakan ribuan pecinta mobil klasik dari berbagai kalangan dan umur menyatakan siap merangkul pecinta mobil antik lainnya untuk datang dan melanjutkan hobinya di Bali. (mid/ns)